Peradi Dukung Hukuman Mati bagi Terpidana Koruptor

Peradi Dukung Hukuman Mati bagi Terpidana Koruptor

Jajeli Rois - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 11:28 WIB
Peradi Dukung Hukuman Mati bagi Terpidana Koruptor
Foto: Agung Pambudhy
Surabaya - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung diterapkannya hukuman mati bagi koruptor. Namun, hukuman mati tersebut harus berdasarkan landasan hukum dan undang-undang.

"Sepanjang itu ada di ketentuan undang-undang, tentu kita harus mendukung," kata Ketua Umum Peradi Juniver Girsang usai acara Halal Bihalal dengan Peradi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (7/8/2015) malam.

Ia menerangkan, semua hukuman bagi terpidana atau koruptor harus berdasarkan undang-undang. Tidak bisa seseorang dihukum tanpa ada dasar hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hukuman mati sudah ditentukan oleh undang-undang, tentu penegak hukum harus mendukung itu. Karena undang-undang adalah keputusan dari negara," terang Juniver.

Selain bagi koruptor, ia juga mendukung hukuman mati bagi terpidana narkoba. "Masalah hukuman terhadap narkoba juga penting. Hukuman bagi kasus narkoba kami sangat mendukung," paparnya.

Juniver menambahkan, pihaknya akan meminta waktu kepada DPR untuk diberikan waktu kepada advocat untuk memberikan sumbangsih pemikiran hukuman bagi koruptor dan gembong narkoba.

"Kami sedang meminta waktu kepada DPR untuk diberikan waktu kepada advokat, untuk ikut berpartisipasi membahas rancangan undang-undang KUHP KUHAP. Nanti akan bertukar pikiran bagaimana menegakkan hukuman itu, bagaimana hukuman yang tepat dan pantas dikenakan kepada sesuatu perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum," tandasnya. (roi/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads