"Sepanjang itu ada di ketentuan undang-undang, tentu kita harus mendukung," kata Ketua Umum Peradi Juniver Girsang usai acara Halal Bihalal dengan Peradi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (7/8/2015) malam.
Ia menerangkan, semua hukuman bagi terpidana atau koruptor harus berdasarkan undang-undang. Tidak bisa seseorang dihukum tanpa ada dasar hukumnya.
"Kalau hukuman mati sudah ditentukan oleh undang-undang, tentu penegak hukum harus mendukung itu. Karena undang-undang adalah keputusan dari negara," terang Juniver.
Selain bagi koruptor, ia juga mendukung hukuman mati bagi terpidana narkoba. "Masalah hukuman terhadap narkoba juga penting. Hukuman bagi kasus narkoba kami sangat mendukung," paparnya.
Juniver menambahkan, pihaknya akan meminta waktu kepada DPR untuk diberikan waktu kepada advocat untuk memberikan sumbangsih pemikiran hukuman bagi koruptor dan gembong narkoba.
"Kami sedang meminta waktu kepada DPR untuk diberikan waktu kepada advokat, untuk ikut berpartisipasi membahas rancangan undang-undang KUHP KUHAP. Nanti akan bertukar pikiran bagaimana menegakkan hukuman itu, bagaimana hukuman yang tepat dan pantas dikenakan kepada sesuatu perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum," tandasnya. (roi/rna)











































