Hukum Fiqih NU Haramkan Pengacara Bela Koruptor, Ini Tanggapan Peradi

Hukum Fiqih NU Haramkan Pengacara Bela Koruptor, Ini Tanggapan Peradi

Jajeli Rois - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 11:18 WIB
Foto: Ari Saputra
Surabaya - Pengacara yang membela orang yang diketahui bersalah agar lolos dari jeratan hukum atau meringankan, hukumnya haram. Hal tersebut merujuk pada penilaian oleh komisi bahtsul masail waqi'iyah (hukum fiqih) Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Ketua Umum Perhimpuan Advocat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang berpendapat, seseorang tidak bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan. Seseorang yang masih menjalani proses hukum, belum bisa dipastikan orang tersebut bersalah atau tidak.

"Yang disebut dengan membela koruptor ini harus saya jelaskan dulu. Mungkin masyarakat banyak yang tidak bisa memahami, yang dimaksud dengan koruptor itu adalah seseorang yang sudah divonis dan berkekuatan hukum pasti," kata Juniver usai acara Halal Bihalal Peradi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (7/8/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda kan bisa melihat, orang yang dihukum di Pengadilan Negeri bisa bebas di Pengadilan Tinggi. Orang dihukum di Pengadilan Tinggi bisa bebas di Mahkamah Agung. Jadi kita tidak boleh mengatakan pengacara yang melakukan pembelaan adalah orang yang membela koruptor. Ini pemahaman yang salah," tegasnya.

Juniver menambahkan, seseorang dikatakan koruptor apabila proses hukumnya telah berkekuatan tetap. Selanjutnya terdakwa koruptor akan berubah status menjadi terpidana koruptor.

"Seseorang yang masih dibela itu belum dapat dikatakan koruptor. Seseorang dikatakan koruptor apabila telah mempunyai vonis berkekuatan hukum pasti dikategorikan terpidana. Kalau sudah terpidana ini dikatakan terpidana koruptor," tutur Juniver.

"Tentu kita mendukung bagi orang-orang yang setelah dihukum dan kemudian advokat tidak mungkin melakukan pembelaan kepada yang sudah terpidana, berarti pembelaannya selesai," tandasnya. (roi/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads