Ketua Umum Perhimpuan Advocat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang berpendapat, seseorang tidak bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan. Seseorang yang masih menjalani proses hukum, belum bisa dipastikan orang tersebut bersalah atau tidak.
"Yang disebut dengan membela koruptor ini harus saya jelaskan dulu. Mungkin masyarakat banyak yang tidak bisa memahami, yang dimaksud dengan koruptor itu adalah seseorang yang sudah divonis dan berkekuatan hukum pasti," kata Juniver usai acara Halal Bihalal Peradi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (7/8/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver menambahkan, seseorang dikatakan koruptor apabila proses hukumnya telah berkekuatan tetap. Selanjutnya terdakwa koruptor akan berubah status menjadi terpidana koruptor.
"Seseorang yang masih dibela itu belum dapat dikatakan koruptor. Seseorang dikatakan koruptor apabila telah mempunyai vonis berkekuatan hukum pasti dikategorikan terpidana. Kalau sudah terpidana ini dikatakan terpidana koruptor," tutur Juniver.
"Tentu kita mendukung bagi orang-orang yang setelah dihukum dan kemudian advokat tidak mungkin melakukan pembelaan kepada yang sudah terpidana, berarti pembelaannya selesai," tandasnya. (roi/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini