"Beliau (Rustawi) sudah pulang ke Malang. Jadwalnya sampai di Surabaya pukul 07.30 WIB," ujar Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan, Andri Said, ketika dihubungi detikcom, Sabtu (8/8/2015).
Menurut Andri, Rustawi berangkat dari Brunei sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Dia menumpang pesawat Royal Brunei Airlines tujuan Brunei-Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama di Brunei beliau sempat sakit," kata Andri.
Rustawi ditangkap di Bandara Brunei oleh otoritas Brunei karena dugaan membawa bahan peledak pada tanggal 1 Mei 2015. Dia ditangkap saat transit menuju Jeddah untuk umrah karena ditemukan benda-benda berbahaya dalam salah satu tas atau koper milik Rustawi. Benda-benda berbahaya itu sengaja dimasukkan anak Rustawi karena kesal dengan ayahnya. Anak Rustawi kini sudah mendekam di sel di Malang.
Rustawi dibebaskan pada sidang ketujuh yakni pada 5 Agustus 2015. Rustawi bebas dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya tersebut.
Sidang Rustawi telah dilakukan 7 kali yaitu 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni, 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Pada sidang keempat pada 8 Juni, Rustawi diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. (nwy/gah)











































