Residivis ini Minta Diantar Adiknya Saat akan Mencuri

Residivis ini Minta Diantar Adiknya Saat akan Mencuri

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 07:05 WIB
Residivis ini Minta Diantar Adiknya Saat akan Mencuri
Foto: Rahmat, Baharudin, Nuhtolibin di Kapolrestabes Semarang (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Kakak beradik asal Purwodadi bernama Rahmat Said (27) dan Ihsan Nuhtolibin (19) kini harus kompak mendekam di sel Mapolrestabes Semarang. Mereka ditangkap bersama seorang rekannya, Baharudin (20) karena mencuri di 7 rumah toko.

Sang kakak, Rahmat kerap mengajak adiknya saat menuju lokasi ruko yang menjadi targetnya. Adik bertugas mengantar dan menunggu, dan kakak beraksi memanjat tembok dan menjebol ternit.

"Sasarannya memang ruko. Sudah ada 7 ruko. Caranya manjat terus jebol ternit," kata Rahmat di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalo dapat uang adik saya kasih Rp 900 ribu," imbuhnya.

Sementara itu Ihsan mengaku selalu diajak kakaknya setidaknya di lima dari tujuh lokasi pencurian. Saat dekat dengan ruko yang sudah menjadi target, Ihsan diminta kakaknya menunggu agak jauh.

"Ya diajakin, 'yo melu aku dolan' (ayo ikut aku main). Saya nunggu sambil ngopi-ngopi. Berhentinya agak jauh. Udah di lima tempat," ujar Ihsan.

"Saya cuma dikasih Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," katanya.

Total pelaku sebenarnya ada lima orang, namun dua orang lainnya berhasil kabur. Sementara itu hasil barang atau uang curian yang digondol digunakan untuk foya-foya dan ke lokalisasi.

"Paling banyak hasilnya Rp 12 juta. Ya buat foya-foya sama ke SK (nama lokalisasi)," ujar Rahmat.

Residivis yang baru keluar bui sebulan lalu itu dibekuk setelah melakukan aksinya di toko busana muslim Robani di Jalan Setiabudi Semarang hari Senin (3/8) lalu. Tiga tersangka yang dibekuk ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Saya baru keluar (penjara), kasusnya sama juga," tandas Rahmat.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu memanjat tembok kemudian masuk dari atap dengan menjebol ternit.

"Mereka ini spesialis pencurian di ruko. Beraksi antara jam 22.00 sampai 02.00," kata Burhanudin.

Akibat perbuatannya, kakak beradik dan satu rekan mereka itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

(alg/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads