Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mujiono, Imam mempekerjakan 2 orang untuk mengurus kantornya yang diberi nama PT Ika Jaya. Dalam akta kepemilikan, muncul nama baru yang dijadikan direktur oleh Imam di perusahaan yang berkantor di daerah Menteng, Jakpus, tersebut.
"Direkturnya atas nama I panggilan C. Perempuan. Dia dikendalikan IM untuk terima orang-orang pengurus SPI (Surat Persetujuan Impor) prioritas cepat. Dia pekerjakan karyawan, khusus untuk urus SPI-SPI diprioritaskan," ungkap Mujiono di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Jumat (7/8/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia cukup besar, menurut pemeriksaan kami sudah ada 2 kelompok perusahaan besar, total 1.280. Satu kelompok 600, satu lagi 680. (per SPI) satu sampai dua juta. Masih didalami, apakah benar atau tidak," jelas Mujiono.
Jika dihitung kotor satu perizinan dikenakan biaya Rp 2 juta, maka Imam berhasil mengantongi lebih dari Rp 2,5 miliar. Imam telah mendirikan kantor 'jalur cepat' pengurusan izin impor itu selama hampir satu tahun ia menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.
Untuk 2 orang pekerja Imam, polisi masih belum bisa memastikan akan diperiksa kapan. Tim Satgas juga masih mendalami mengenai keberadaan maupun peran dari Direktur PT Ika Jaya, C.
"Baru akan kita periksa. Nanti tunggu waktu, tunggu perkembangan. Untuk pejabat Kemendag sampai saat ini masih sebagai saksi. Malam ini baru selesai (pemeriksaan)," kata Mujiono.
Hari ini tim satgas memeriksa 7 orang saksi selama 8 jam mulai pukul 10.00 WIB dan statusnya belum ditingkatkan menjadi tersangka. Dari 7 orang ini, dua orang adalah pejabat dan 5 staf di Kemendag. Mereka adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.
"Tunggu pemeriksaan selanjutnya, siapapun jika alat bukti terpenuhi maka akan jadi tersangka. Tunggu perkembangan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
Dengan demikian, hingga saat ini baru 5 orang yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dwelling time. Bukan hanya korupsi, tersangka menurut Mujiono juga akan dijerat dengan pas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada beberapa yang kita sangkakan. Ada pasal-pasal soal korupsi suap, gratifikasi termasuk TPPU. TPPU-nya di mana nanti lihat saja," tutup Mujiono.
(elz/jor)











































