Polisi Belum Tingkatkan Status 7 Saksi yang Diperiksa Soal Suap Dwelling Time

Polisi Belum Tingkatkan Status 7 Saksi yang Diperiksa Soal Suap Dwelling Time

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 21:11 WIB
Polisi Belum Tingkatkan Status 7 Saksi yang Diperiksa Soal Suap Dwelling Time
Foto: Elza Astari R
Jakarta - Tujuh orang saksi diperiksa Tim Satgas Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan suap bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan selama 8 jam itu, polisi belum menetapkan tersangka baru.

"Untuk pejabat Kemendag, sampai saat ini masih sebagai saksi. Malam ini baru selesai, jadi kita pulangkan. Tunggu perkembangan penyidikan selanjutnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono di Polda Metro Jaya Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Mujiono menegaskan, polisi akan melakukan penjagaan dan pengamanan terhadap para saksi. Ini dilakukan mengingat adanya potensi ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saksi harus dijaga dan diamankan. Harus dilindungi, jangan sampai terancam," katanya.

Mujiono juga mengatakan, pihak kepolisian akan bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus suap bongkar muat yang sebelumnya dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo ini.

"Kalau kami, makin cepat makin bagus. Kami seluruh penyidik all out," katanya.

Dari 7 orang saksi yang diperiksa, 1 orang disebut Mujiono merupakan pihak di luar Kemendag. Sementara 5 saksi yang diperiksa, 2 di antaranya pejabat.

Mereka adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.

Saat ditemui, Karyanto Supri mengaku banyak ditanya oleh penyidik. Secara umum, dia ditanya mengenai sistem bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Soal sistemnya saja. Sistem kerjanya gimana, tupoksinya gimana," ujar Supri singkat.

(jor/nrl)


Berita Terkait