Dua tersangka perdagangan orang bernama Iwan Purnama Sidik dan Marliano. Berdasarkan penyelidikan polisi, Iwan bertugas sebagai pendamping calon TKI dari Jakarta, sedangkan Marliano kebagian mengurus dokumen dan perjalanan ke luar negeri.
"Rencananya, mereka akan mengirim 26 calon tenaga kerja wanita asal Pulau Jawa ke Malaysia dan Timur Tengah," kata Kapolresta Barelang Batam Kombes Asep Safrudin di Mapolres Barelang, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga yang rencananya diberangkatkan dengan menggunakan pesawat," jelas Asep.
Salah satu calon TKI, IN, mengaku tergiur dengan tawaran tersangka. Dia dijanjikan gaji besar jika bekerja di Malaysia atau di Timur Tengah.
Tersangka dijerat pasal 102 UU RI No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri dengan ancaman hukuman antara 2-10 tahun dan atau denda sebesarย Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 27 paspor, daftar nama orang yang menginap di hotel Batam, uang Rp Rp 13 juta, tiket kapal feri, dan lain-lain. (try/try)











































