Satu Tersangka Suap Dwelling Time Dikonfrontir dengan Saksi

Satu Tersangka Suap Dwelling Time Dikonfrontir dengan Saksi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 19:03 WIB
Satu Tersangka Suap Dwelling Time Dikonfrontir dengan Saksi
Penyidik berjalan ke Ditreskrimsus (Foto: Elza Astari R)
Jakarta - Tim satgas Polda Metro Jaya hari ini memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan suap bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut. Salah satu tersangka, Imam Aryanta, dipertemukan dengan saksi dalam pemeriksaan.

Imam yang mengenakan baju tahanan warna merah itu dibawa masuk ke tempat pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Jumat (7/8/2015). Didampingi penyidik, Imam lalu keluar dari tempat pemeriksaan.

"Imam ini tersangka saya, sekarang sudah ditahan. Sekarang kita sedang melengkapi berkas perkara ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mujiono saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah Imam dipertemukan dengan para saksi, Mujiono membenarkannya. Sayang ia tak menerangkan apakah Imam dipertemukan dengan semua saksi atau saksi tertentu saja.

"Ya (dipertemukan)," jawab Mujiono singkat.

Selang beberapa jam dari kepergiannya, Imam kemudian datang lagi ke Gedung Ditreskrimsus. Dari mobil yang membawa Imam, penyidik turut menurunkan sekitar 2 buah CPU komputer. Namun masih belum bisa dipastikan apakah barang tersebut terkait dengan kasus ini atau tidak.

Dari 7 orang saksi yang diperiksa, 1 orang disebut Mujiono merupakan pihak di luar Kemendag. Sementara 5 saksi yang diperiksa, 2 di antaranya pejabat.

Mereka adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.

Sementara itu, sampai saat ini Polda Metro Jaya baru menetapkan 5 orang tersangka dan sudah ditahan. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nonaktif Kemendag Partogi Pangaribuan, Imam yang merupakan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu, dan staf honorer Musyafa.

Dua orang tersangka lainnya yakni importir dari PT Abadi Raya yakni Lusi Maryati dan Mingkeng.

(elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads