"Tampaknya Undang-Undang 8/2015 perlu disempurnakan supaya menjadi payung hukum yang benar bagi pilkada serentak. Termasuk di dalamnya pasal mengenai calon perseorangan," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro atau Wiwiek di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Dia menjelaskan UU Pilkada perlu merespon minimnya partisipasi parpol. Waktu pendaftaran Pilkada serentak 2015 menjadi acuannya. Sementara, calon perseorangan yang diharapkan muncul banyak justru sulit karena persyaratannya yang tak mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Wiwieq pun berharap syarat calon independen ini proporsional. Artinya, syarat yang tidak berat dan juga tidak ringan.
Bila syarat yang cenderung dipersulit, ia menilai justru akan minim yang mendaftar.
"Syaratnya proporsional saja, tidak berat dan tidak juga ringan. Wajar saja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang variatif yang dihadapi daerah-daerah. Dengan syarat yang proporsional saja calon perseorangan belum tentu banyak yang mendaftar, apalagi dipersulit," tuturnya.
(hat/erd)











































