Selain Pasal Pembunuhan, Andy Juga Dijerat Pidana Pencurian Kekerasan

Pembunuhan Asisten Presdir XL

Selain Pasal Pembunuhan, Andy Juga Dijerat Pidana Pencurian Kekerasan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 18:39 WIB
Selain Pasal Pembunuhan, Andy Juga Dijerat Pidana Pencurian Kekerasan
Foto: Istimewa
Garut - Pihak kepolisian tengah mengkonstruksikan jeratan pasal untuk Andy Wahyudi (38), tersangka pembunuhan Rian. Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, Andy juga akan dijerat pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Dari hasil pra rekonstruksi, dapat disimpulkan, diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bisa juga pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres Garut AKBP Arif Rachman kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).

Untuk memperkuat konstruksi hukum tersebut, Polres Garut dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan kerjasama investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Polres Garut maupun Polda Metro Jaya akan saling mencocokan temuan barang bukti dan fakta baru untuk menyempurnakan kasus tersebut.

"Kita tindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti untuk menyusun konstruksi pasal yang tepat," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Andy dengan ketiga pasal itu.

"Sebenarnya sudah ada minimal 2 alat bukti, seperti keterangan saksi, kemudian barang bukti dan petunjuk. Hanya saja kita mau memperkuat agar motifnya juga bisa terungkap secara terang benderang," jelas Krishna. (mei/fdn)


Berita Terkait