"Dari hasil pra rekonstruksi, dapat disimpulkan, diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bisa juga pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres Garut AKBP Arif Rachman kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).
Untuk memperkuat konstruksi hukum tersebut, Polres Garut dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan kerjasama investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti untuk menyusun konstruksi pasal yang tepat," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Andy dengan ketiga pasal itu.
"Sebenarnya sudah ada minimal 2 alat bukti, seperti keterangan saksi, kemudian barang bukti dan petunjuk. Hanya saja kita mau memperkuat agar motifnya juga bisa terungkap secara terang benderang," jelas Krishna. (mei/fdn)










































