Polisi menyebut sertifikat rumah Rian yang hilang itu beralamat di Kompleks Hankam, Jalan Kucica, Blok E, No 13, RT 4/5, Kelurahan Palsi Gunung, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. detikcom pun coba menyambangi alamat yang dimaksud Jumat (7/8/2015) sore.
Pantauan detikcom, rumah ini tampak minimalis dan terawat meski tak ada penghuninya. Cat temboknya didominasi warna putih, pagarnya bercat hitam, dan kusennya bercat cokelat. Di depannya juga ada beberapa tanaman hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang ibu tetangga rumah tersebut yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, rumah itu sudah lama kosong dan dikontrakkan. Namun hingga kini belum ada orang yang berminat menempati.
Dulu, jelas dia, rumah itu ditempati Rian bersama 2 anak dan mantan suaminya Dian Wijayana. Namun keduanya cek-cok dan akhirnya pisah ranjang hingga kemudian bercerai resmi di Pengadilan Agama Kota Depok September 2014 lalu.
Sejak pisah ranjang itu, Rian mengontrak rumah tak jauh dari situ, persisnya di Griya Tugu Asri. Sedangkan mantan suaminya Dian tinggal bersama kedua orangtuanya.
Rumah orangtua Dian ini berseberangan dengan rumah itu. Jaraknya hanya 5 rumah. Jika rumah Rian dan Dian di Blok E, No 13, rumah orangtua Dian yakni pasangan Eko dan Indah di Blok F No 4.
Pantauan detikcom, rumah orangtua Dian yang bercat putih dan berpagar hitam itu nampak sepi. Tak ada orang yang keluar saat dipanggil beberapa kali dari luar pagar. Orangtua Dian diketahui sudah sejak tahun 80-an tinggal di daerah tersebut.
Polisi sendiri masih menyelidiki soal hilangnya sertifikat rumah Rian tersebut. Selain sertifikat rumah, mobil, buku tabungan dan kartu ATM Rian juga hilang. (bar/fdn)











































