"Nanti saya usulkan begini, mesti dicantumkan pasal khusus yaitu setiap parpol yang mempunyai kursi, wajib mengusung calon. Jika tidak mengusung maka wajib dikenakan denda sekian rupiah atau diberikan sanksi tidak ikut pilkada selanjutnya atau tidak boleh ikut pemilu legislatif," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto usai diskusi publik di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Selain sanksi, dia juga menyebut perlunya aturan partai politik terkait adanya calon pasangan pengganti ketika pasangan calon utama yang diusung memiliki hambatan. Kemudian, perlu adanya usulan pengaturan maksimal batas atas dan batas bawah terkait syarat dukungan yang dimiliki partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat 20% bisa ditingkatkan lagi, boleh batas minimum 20%. Tapi, batas atasnya juga diatur maksimal 50%. Jadi koalisi maksimalย 50% itu kalau dilakukan, maka pasti tidak ada calon tunggal di pilkada selanjutnya," sebutnya.
Hal senada dikatakan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesua (LIPI) Siti Zuhro atau Wiwieq. Menurut dia, perlu ada aturan dalam undang-undang yang bisa mengatur sanksi terhadap parpol yang sengaja tak mengusung calonnya. Padahal, parpol itu punya tanggung jawab dalam pilkada.
"Saya melihat hal itu perlu karena ini bagian dari tanggung jawab parpol. Jangan sampai justru malah longgar dan seperti ini justru yang malah menghambat pilkada," sebutnya.
(hty/van)










































