Ini 13 Rekomendasi Muhammadiyah untuk Masalah Keumatan dan Kebangsaan

Muktamar ke-47 Muhammadiyah

Ini 13 Rekomendasi Muhammadiyah untuk Masalah Keumatan dan Kebangsaan

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 17:08 WIB
Foto: Ahmad Toriq
Makassar - Muhammadiyah merilis sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah dan umat di Muktamar ke-47 yang baru saja berakhir. Untuk isu-isu universal, ada 13 rekomendasi  yang ditelurkan.

Di antara 13 poin tersebut, ada rekomendasi soal gerakan berjamaah antikorupsi dan penyatuan kalender Islam. Penyatuan kalender Islam secara internasional diperlukan demi mencegah terjadinya perbedaan waktu-waktu penting, seperti penentuan hari raya ataupun penentuan Ramadan.

Berikut 13 rekomendasi Muhammadiyah untuk isu-isu strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Membangun Masyarakat Ilmu

Muhammadiyah mengajak perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi Muhammadiyah, untuk menjadi Center of Excellence (pusat inovasi unggulan) berbasis sustainability dan center of technopreneurshop dalam bentuk universitas riset.

2. Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama

Muhammadiyah mengajak umat Islam, khususnya warga Persyarikatan, untuk bersikap kritis dengan berusaha membendung perkembangan kelompok takfiri melalui pendekatan dialog, dakwah yang terbuka, mencerahkan, mencerdaskan, serta interkasi sosial yang santun.

3. Peningkatan Daya Saing Umat Islam

Muhammadiyah menganjurkan agar umat Islam Indonesia berperan lebih aktif di tingkat internasional dan berkompetisi dengan umat Islam lain.

4. Penyatuan Kalender Islam

Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender hijriyah yang berlaku secara internasional, sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi. Penyatuan kalender Islam tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Melayani dan Memberdayakan Kelompok Difabel dan Kelompok Rentan Lainnya

Muhammadiyah diperlukan komitmen dan kepedulian masyarakat dan Pemerintah untuk memperhatikan, memihak, melayani, dan melindungi kaum difabel sehingga mereka mendapatkan hak azasinya sebagai insan Tuhan. Jaminan konstitusional dan pemenuhannya secara bersunguh-sungguh sangat bermakna bagi kaum difabel terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, hukum, dan sosial.

6. Pengendalian Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif

Muhammadiyah menyerukan kepada pemerintah dan segenap elemen masyarakat untuk melakukan tindakan tegas dan menyatakan perang terhadap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Aspek lainnya adalah upaya pendidikan dan rehabilitasi yang diupayakan oleh negara dan pemangku kepentingan terkait.

Muhammadaiyah akan menggalang kerjasama dan sinergi dengan seluruh potensi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, keagamaan maupun organisasi profesi untuk memberi perhatian dan berperan aktif dalam menanggulangi darurat zat adiktif (rokok, alkohol dan narkotika) di negara ini.

7. Tanggap dan Tangguh Menghadapi Bencana

Muhammadiyah telah menerbitkan buku Teologi Bencana serta memiliki Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dan relawan kemanusiaan yang piawai.

8. Memaksimalkan Bonus Demografi

Dalam dua dasa warsa ke depan Indonesia mendapatkan anugerah kependudukan atau bonus demografi dimana mayoritas penduduk terdiri
atas kelompok usia produktif. Untuk memaksimalkan hal tersebut, Muhammadiyah mendorong Pemerintah dan seluruh kekuatan bangsa lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas dan akhlak bangsa, terutama generasi muda, melalui pendidikan, pelatihan, memberantas penyalahgunaan narkoba, menindak tegas pelaku kriminal, membangun sarana sosial, dan lingkungan yang sehat.

9. Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi

Muhammadiyah mendorong gerakan melawan korupsi terus diduplikasi secara massif dengan melibatkan semua elemen masyarakat sipil. Di tingkat internal Muhammadiyah bisa mendorong seluruh amal usaha Muhammadiyah untuk menerapkan good corporate governance dan melahirkan fatwa tarjih baru tentang haram memilih pemimpin yang korupsi.

10. Jihad Konstitusi

Muhammadiyah menjadikan Jihad Konstitusi sebagai bagian tidak terpisahkan dari dakwah pencerahan menuju Indonesia berkemajuan untuk penyelamatan Indonesia dan masa depan generasi bangsa.

11. Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Muhammadiyah mendorong aksi nyata secara bersama-sama dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak pemanasan global melalui usaha-usaha penghijauan hutan, mengubah gaya hidup yang boros energi, membersihkan polusi, membangun infrastruktur fisik yang ramah lingkungan, mengurangi penggunaan kertas dengan penghematan, daur ulang, dan meminimalkan penggunaan kertas melalui budaya paperless dengan pemanfaaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi seperti penggunan email dan media sosial untuk komunikasi antar manusia, pengembangan e-book, e-news papers, e-magazine dan website untuk referensi ilmiah dan pengetahuan mutakhir.

12. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi

Muhammadiyah mendorong umat Islam menguasai teknologi informasi. Kemampuan menguasai teknologi akan bermanfaat untuk sarana dakwah
dan penyebarluasan faham dan gagasan yang utama. Jejaring antar manusia dapat dikembangkan menjadi jejaring ideologi, advokasi dan kerja sama yang membuana. Perlu dikembangkan etika virtual yang menjujung tinggi kesopanan, penghargaan terhadap sesama, dan akhlak mulia sehingga relasi media sosial tidak liar dan tetap berada dalam koridor nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

13. Human Trafficking dan Perlindungan Buruh Migran

Muhammadiyah memandang perlu dilakukan advokasi secara serius terhadap para pekerja Indonesia di luar negeri dan memberikan wacana yang benar mengenai kesamaan derajat manusia. Muhammadiyah mengecam praktik perbudakan apapun bentuknya seperti yang terjadi pada korban human trafficking dan eksploitasi terhadap tenaga kerja serta menuntut pemerintah menindak tegas pelaku perdagangan dan eksplotasi manusia tersebut.

(tor/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads