Muktamar Muhammadiyah ke-47 Dorong Fatwa Haram Pilih Pemimpin Koruptor

Muktamar Muhammadiyah ke-47 Dorong Fatwa Haram Pilih Pemimpin Koruptor

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 17:02 WIB
Foto: Ahmad Toriq
Makassar - Muktamar ke-47 Muhammadiyah menelurkan sejumlah rekomendasi. Di bidang pemberantasan korupsi, Muktamar ke-47 mendorong Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram memilih pemimpin koruptor.

"Virus korupsi, sudah menjadi epidemik, yang merusak semua sendi-sendi peradaban kita. Maka adalah fardhu ain bagi seluruh anak negeri ini untuk melawan korupsi," demikian bunyi penggalan salah satu rekomendasi Muktamar ke-47 Muhammadiyah yang dikutip detikcom, Jumat (7/8/2015).

Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memberikan sanksi sosial bagi para koruptor, memulai hidup "bersih" tanpa korupsi dimulai dari diri sendiri (ibda' binafsik) dan rumah kita, membenahi transparansi dan akuntabilitas serta mendorong gerakan "Berjamaah Lawan Korupsi".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan melawan korupsi harus terus di duplikasi secara massif dengan melibatkan semua elemen masyarakat sipil. Di tingkat internal, Muhammadiyah akan mendorong seluruh amal usaha Muhammadiyah untuk menerapkan good corporate governance.

"Dan melahirkan fatwa tarjih baru tentang haram memilih pemimpin yang korupsi. Muhammadiyah menetapkan dan mendorong "Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi" sebagai salah satu instrumen utama Muhammadiyah dalam rangka mencerahkan dan memajukan Indonesia," demikian bunyi penggalan lain rekomendasi tersebut.

Saat ini ada sejumlah eks napi korupsi yang maju di Pilkada Serentak 2015. Mereka sudah membuat pengumuman di media massa.

(tor/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads