PKB Tolak Parpol yang Tak Ikut Pilkada Kena Sanksi

Selamatkan Pilkada Serentak

PKB Tolak Parpol yang Tak Ikut Pilkada Kena Sanksi

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 16:45 WIB
PKB Tolak Parpol yang Tak Ikut Pilkada Kena Sanksi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PKB menolak keras wacana memberi sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon di pilkada. Wacana tersebut dianggap tidak masuk akal dan jika diterapkan akan bertentangan dengan UU Pilkada.

"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang  tidak mengusung atau mendukung paslon (pasangan calon) di Pilkada 2015 terutama di tujuh daerah itu tidaklah masuk akal. PKB jelas menolak dengan tegas," kata Wasekjen DPP PKB, Abdul Malik Haramain dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (7/8/2015).

Menurut Malik, dalam Undang-undang Pilkada, sanksi hanya bisa diterapkan bagi pasangan calon dan parpol pengusung atau pendukungnya jika pasangan calon tersebut sudah ditetapkan oleh KPU. Sanksinya berat mulai dari sanksi denda sampai tidak diperbolehkan mengusung pasangan calon dalam Pilkada berikutnya.

"Sanksi tersebut tidak bisa diberikan jika parpol tidak mengusung atau mendukung paslon dalam Pilkada," tandas pria asal Probolinggo ini.

Malik melanjutkan, mengusung pasangan calon itu hak partai. Artinya, kata dia, jika parpol parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi disanksi.

"Tidak gampang parpol menentukan pasangan calon, apalagi harus berkoalisi dengan partai lain. Target parpol mengusung pasangan calon harus menang, karena itu bukan persoalan gampang mengusung pasangan calon dalam Pilkada," terangnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, saat membuat Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pemerintah tidak terpikir akan muncul satu pasangan calon saja. Undang-undang juga tak mengatur pemberian sanksi kepada partai yang tak mengajukan calon di pilkada.

Atas pengalaman ini tahun depan pemerintah mengagendakan sejumlah revisi undang-undang yang berhubungan dengan penyelenggaraan pilkada. Salah satunya revisi undang-undang tentang partai politik.
 
"Undang-undang nggak ada (sanksi). Ya kami akan mengagendakan tahun depan, termasuk revisi U parpol. Ini nggak terpikir kemarin muncul 1 pasang," kata Tjahjo di Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Selasa (4/8/2015).

(van/van)


Berita Terkait