Serbuan Hipermarket (2)
Peraturan Tinggal Peraturan
Kamis, 24 Feb 2005 11:09 WIB
Jakarta - Keberadaan hipermarket di kota besar seperti Jakarta sebenarnya bukan tanpa aturan yang jelas. Berbagai ketentuan telah dibuat agar si besar tidak merugikan si kecil. Sayangnya peraturan tinggal peraturan, jarang ditepati.Tengok saja Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Dalam peraturan itu, tercantum jelas soal zonasi, luas lahan, dan jarak tempat penyelenggaraan usaha.Dalam perda tersebut, pusat perbelanjaan, mal maupun plasa dengan luas 100 meter persegi sampai 200 meter persegi, masing-masing harus mempunyai jarak minimal 0,5 km dengan pasar tradisional. Jika luasnya 200 meter persegi sampai 1000 meter persegi maka lokasinya harus berjarak minimal 1 km dengan pasar tradisional.Sedangkan jika seluas 1000 meter persegi sampai 2000 meter persegi harus memiliki jarak minimal dengan pasar tradisional sekitar 2 km. Untuk hipermarket yang memiliki luas areal di atas 4000 meter persegi harus berjarak 2,5 kilometer dan harus terletak di sisi jalan arteri.Persoalannya terletak pada penerapan peraturan yang sering kali tidak konsisten. Bukan tidak mungkin juga terjadi kongkalikong antara pemilik modal dengan pejabatnya. Jadilah lokasi hipermarket bertebaran di sekitar lokasi pedagang kecil. Akibatnya, pedagang kecil mengalami kesulitan berkembang karena kalah bersaing dalam harga dan pelayanan.Zonasi seharusnya diterapkan secara ketat oleh pemerintah Indonesia. Di tengah kota, misalnya, hanya peritel lokal yang tak mengusung konsep hipermarket yang diizinkan berdiri. Dan sebaliknya, hipermarket hanya diberi izin berdiri di pinggiran kota. Dengan begitu, kendati harga barang di hipermarket lebih murah, tetapi karena keberadaannya di pinggir kota, harga yang dipasang hipermarket akan bersaing dengan peritel kecil, karena ada unsur biaya transportasi. Pengaturan zonasi yang konsisten semacam ini juga dilakukan Cina dan beberapa negara Eropa.Singkat kata, bukan sepenuhnya kesalahan investor yang mengusung konsep hipermarket, semacam Carrefour, jika lokasinya banyak tersebar di pusat-pusat kota dan berdekatan dengan supermarket dan pasar tradisional lainnya, tapi jelas, ini merupakan kesalahan pemerintah daerah setempat, yang terlalu mengutamakan pemasukan pendapatan."Bila tidak dilakukan zonasi maka akan terjadi kanibalisme antara hipermarket, supermarket serta pasar tradisonal," kata Sekretaris Eksekutif Monopoly Watch, Samuel Nitisaputra kepada detikcom.Hal senada juga disampaikan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Soy M Pardede kepada detikcom. Menurut Soy, Pemda memang kerap tidak konsisten dalam menerapkan peraturan mengenai keberadaan hipermarket ini. Ironisnya, Perda tersebut malah dijadikan ladang usaha untuk mencari keuntungan.Dicontohkan Soy, dengan modal yang besar para pengusaha hipermarket maupun supermarket dengan sangat mudah mendapatkan izin pendirian bangunan di tempat-tempat strategis. Menurut Roy, para pengusaha adalah pihak yang mudah mendapatkan dana segar untuk pengembangan bisnisnya baik melalui bank, pasar modal maupun lainnya.Dalam kesempatan itu Soy juga mendukung usulan pembentukan UU tingkat pusat untuk mengatur masalah pasar ini. Namun, sambung Soy, hal yang lebih penting dilakukan adalah penegakan hukum (law enforcement). "Karena toh Perda yang jelas telah mengatur dimana dan dalam jarak berapa hipermarket bisa didirikan banyak dilanggar kok," terangnya.Soal zonasi ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DKI, Sukri Bey menjelaskan, kota Jakarta dibagi dalam 3 zona, yakni zona luar, zona tengah dan zona dalam. Untuk zona luarm yang dimaksud bukan berarti berada di luar kota Jakarta, tetapi cukup di sisi jalan alteri. Misalnya Jl. MT Haryono atau di kawasan Lebak Bulus. Zona luar ini diperuntukan bagi keberadaan hipermarket.Ditambahkan Sukri, pembangunan hipermarket sendiri sangat memperhatikan demand dan daya beli masyarakat Jakarta. Sampai saat ini, sambung Sukri, demand masyarakat Jakarta masih sangat tinggi. Karena itu dia menilai, persaiangan usaha yang ada sampai saat ini masih berada di level yang normal.Meski demikian Sukri mengakui, keberadaan hipermarket ini memang menyaingi pasar tradisional. Namun hal tersebut tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena masing-masing memiliki segmen pasar yang berbeda. Selain itu, hal tersebut juga merupakan konsekuensi logis dari pembangunan kota Jakarta sebagai kota metropolitan."Hal itu memang sulit dielakkan karena ini akibat perkembangan kota. Dan ini adalah konsekuensi dari predikat Jakarta sebagai kota metroplolitan. Namun persaingan masih berada dalam kondisi sehat. Masing-masing memiliki segmen pasar yang berbeda dan kebetulan demandnya masih tinggi jadi idak akan saling mematikan," ujar Sukri.Sejumlah pasar modern atau hipermarket memang kenyataanya dibangun tidak jauh dari pasar tradisional. Carrefour di ITC Cempaka Mas letaknya tidak sampai 2,5 kilometer dari pasar inpres Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pusat Grosir Cililitan (PGC) juga dibangun berdekatan dengan pasar tradisional Kramatjati, Jakarta Timur. Begitu juga dengan pembangunan Plaza Semanggi, yang tidak jauh dengan pasar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.Di kota Depok, baik sejumlah pusat perbelanjaan, seperti Mal Depok dan Depok Plaza malah dibangun berdekatan. Selain menimbulkan persaingan antar peritel besar, kondisi itu juga membuat pasar tradisional Kemiri kian tersingkirkan. Sedangkan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tepatnya di Jl. Mayor Oking, kini tengah dibangun Cibinong Trade Center. Jaraknya juga berdekatan dengan dengan pasar tradisional Cibinong.
(djo/)











































