Dia melihat rekomendasi Bawaslu yang akhirnya diterima KPU hanya sebagai 'obat sementara' untuk tujuh daerah dengan calon tunggal.
"Apa yang dilakukan Bawaslu itu hanya obat sementara saja. Mudah-mudahan ada kesadaran parpol untuk mendaftar. Ada tanggung jawab parpol. Iya kan siapa yang bisa jamin parpol mendaftar di perpanjangan waktu tambahan," kata Arif di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan diabaikan ini dalam parpol. Contoh kasus pendaftaran Pilkada Surabaya yang melarikan diri itu kan aneh dan ajaib," sebut Anggota Komisi II DPR itu.
Jika memang hingga batas akhir pendaftaran, Selasa (12/8), masih hanya satu pasangan calon, maka Arif menilai hal ini sebuah skenario. Dia menilai ada ketidak sanggupan untuk mengalahkan calon pasangan yang kuat.
"Saya masih berkeyakinan ini memang skenario yang dibuat karena ketidak sanggupan untuk mengalahkan yang dinilai kuat. Misalnya pasangan si A sulit dilawan, karena kuatnya dana, kuatnya dukungan masyarakat, dan kuatnya dukungan cultural," paparnya.
Kemudian, Arif pun berpendapat jika solusi persoalan daerah calon tunggal ini lebih tepat sebenarnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia melihat Perppu bisa lebih tepat untuk mengantisipasi masalah yang muncul bagi daerah lain yang berpotensi hanya satu pasangan calon.
"Tak ada jalan keluar lagi kecuali pemerintah menerbitkan Perppu. Saya rasa ini yang lebih pas dan punya legitimasi," tuturnya. (hty/van)











































