"Memang mau diresmikan atau pun dilegalkan silakan saja, kami masih membuka ruang dengan beberapa syarat," kata Kadishub DKI Andri Yansyah usai pertemuan dengan perwakilan Go-Jek, Uber dan GrabTaxi di kantornya di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).Β Β
Syarat-syarat ini adalah Uber harus berbadan hukum, memiliki domisili usaha, memiliki izin penyelenggaraan dan punya lima unit armada. Selain itu taksi ini juga harus punya pool yang bisa dipakai untuk tempat servis dan perawatan kendaraan. Kesiapan administrasi Uber juga harus ada. Syarat-syarat Uber ini juga berlaku untuk GrabTaxi yang memiliki sistem mirip dengan Uber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan, Dishub tetap membuka ruang kepada Uber dan GrabTaxi agar bisa memenuhi ketentuan itu. Namun dia menegaskan kalau ada yang melanggar tetap ditindak.
"Kendaraan-kendaraan taksi yang tidak resmi dan memenuhi syarat akan ditertibkan," katanya. (nal/nrl)










































