Ini Persyaratan Agar Taksi Uber bisa Legal di Jakarta

Ini Persyaratan Agar Taksi Uber bisa Legal di Jakarta

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 16:34 WIB
Ini Persyaratan Agar Taksi Uber bisa Legal di Jakarta
Foto: Dok. blog.uber.com
Jakarta - Hingga kini taksi Uber masih diangggap ilegal di Jakarta. Dishub DKI mengajukan beberapa syarat agar taksi berbasis online ini bisa beroperasi legal.

"Memang mau diresmikan atau pun dilegalkan silakan saja, kami masih membuka ruang dengan beberapa syarat," kata Kadishub DKI Andri Yansyah usai pertemuan dengan perwakilan Go-Jek, Uber dan GrabTaxi di kantornya di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).Β  Β 

Syarat-syarat ini adalah Uber harus berbadan hukum, memiliki domisili usaha, memiliki izin penyelenggaraan dan punya lima unit armada. Selain itu taksi ini juga harus punya pool yang bisa dipakai untuk tempat servis dan perawatan kendaraan. Kesiapan administrasi Uber juga harus ada. Syarat-syarat Uber ini juga berlaku untuk GrabTaxi yang memiliki sistem mirip dengan Uber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil-mobil yang ada juga harus diuji kir," katanya.

Andri mengatakan, Dishub tetap membuka ruang kepada Uber dan GrabTaxi agar bisa memenuhi ketentuan itu. Namun dia menegaskan kalau ada yang melanggar tetap ditindak.

"Kendaraan-kendaraan taksi yang tidak resmi dan memenuhi syarat akan ditertibkan," katanya. (nal/nrl)


Berita Terkait