"Kasus Sumanto ini harus ditelaah, apakah suatu fenomena atau kasuistis," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2015).
Menurut Hibnu, hingga saat ini kasus Sumanto baru bisa dilihat sebagai fenomena belaka. Perilaku Sumanto yang unik dengan kejahatan yang tidak normal membuat masyarakat geger sehingga memunculkan fenomena dalam masyarakat akan munculnya kejahatan baru.
"Tapi sebagai kasus hukum, masih belum bisa dikatakan sebagai kasuistis," ujar Hibnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kalau kasus ini terulang kemudian aparat penegak hukum kebingungan mau dihukum dengan apa si pelaku," ujar Hibnu.
Selain itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sebab hakikat pidana adalah memberikan tata norma masyarakat ajek dan terjaga.
"Ini juga untuk kepastian hukum ke depan," pungkas Hibnu.
Sumanto membongkar kuburan di desanya di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Januari 2013. Kasus terungkap saat curiga mendapati kuburan Rinah dibongkar dan jenazah Rinah sudah tidak ada. Tidak berapa lama, warga mencium bau busuk dari rumah Sumanto. Pada 14 Januari 2003, aparat kepolisian dan warga mendatangi rumah Sumanto dan ternyata bau busuk itu berasal dari sebuah gundukan di belakang rumah. Usai dibongkar ternyata ditemukan mayat Rinah dan Sumanto lalu diamankan ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, Sumanto dihukum oleh PN Purbalingga selama 5 tahun penjara.
"Jaksa lalu banding dan dikuatkan. Setelah itu jaksa menerima sehingga perkara tidak sampai masuk Mahkamah Agung," kata salah satu hakim yang mengadili Sumanto, Bagus Irawan, saat dihubungi secara terpisah. (asp/nrl)











































