Irjen Tito Beri Sinyal Kasus Pembunuhan Rian Ditangani Polda Metro

Irjen Tito Beri Sinyal Kasus Pembunuhan Rian Ditangani Polda Metro

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 15:52 WIB
Irjen Tito Beri Sinyal Kasus Pembunuhan Rian Ditangani Polda Metro
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Terungkapnya pembunuhan asisten Presdir XL Hayriantira (37) berawal dari kasus pemalsuan dokumen oleh Andy Wahyudi (38). Kasus pembunuhan wanita yang akrab dipanggil Rian itu kini ditangani Polres Garut bersama Polda Jabar.

Hal tersebut dikarenakan menurut pengakuan tersangka lokasi pembunuhan berada di daerah Garut, Jawa Barat. Andy mengaku membunuh Rian pada Oktober 2015 setelah menjadi tersangka pemalsuan dokumen mobil Rian yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kita akan lihat, itu kan penemuannya (berada di Garut). Tapi bisa saja pembunuhannya dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dibuang ke sana," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada dua TKP bisa saja yang diambil adalah tempat pembunuhan pertama," imbuhnya.

Meski begitu Tito belum bisa memastikan mengenai pelimpahan kasus tersebut. Polda Metro Jaya disebutnya juga akan memeriksa saksi dari pihak keluarga korban.

"Kita lihat nanti. Waktu masih cukup karena pembunuh masa penahanan bisa 120 hari. Semua yang berkaitan akan kami periksa," kata Tito.

Andy sebelumnya mengaku membunuh Rian secara spontan karena dihina homo. Namun polisi juga menduga kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Bisa saja terjadi. Itu hanya beda masalah unsur perencanaan. 338 KUHP kan pembunuhan spontan, tapi perencanaan ada rencana dari jauh hari niatnya sudah ada. Menurut versi polisi pembunuhan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," Tito menjelaskan.

Pihak kepolisian membawa Andy ke Hotel Cipaganti, Garut, untuk melakukan pra rekonstruksi dan pembongkaran makam Rian. Polisi masih terus melakukan pendalaman mengenai motif pembunuhan karena keterangan Andy masih berubah-ubah.

"Menurut versi polisi buktinya sudah cukup sehingga melakukan penahanan. Tinggal lengkapi alat bukti dan perdalam motifnya. Apakah seperti yang disampaikan atau ada motif lain," tutup mantan Kapolda Papua itu.


(ear/dra)


Berita Terkait