Dishub: Go-Jek Ingin Legal, Tapi Belum Diatur UU

Dishub: Go-Jek Ingin Legal, Tapi Belum Diatur UU

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 15:28 WIB
Dishub: Go-Jek Ingin Legal, Tapi Belum Diatur UU
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Manajemen Go-Jek ingin armadanya beroperasi legal di Jakarta. Namun hingga kini peraturan mengenai ojek online semacam itu belum diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk Go-Jek dalam UU sampai saat ini tidak dibenarkan, walau dari pihak Go-Jek menginginkan legal formal. Jadi Go-Jek meski tidak dibenarkan dalam UU tapi masih dibutuhkan oleh masyarakat banyak," kata Kadishub DKI Andri Yansyah usai pertemuan dengan perwakilan Go-Jek, Uber dan GrabTaxi di kantornya di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015). Β 

Sebagi solusinya, UU Nomor 22 tahun 2009 ini akan diupayakan untuk direvisi. Revisi ini nantinya akan coba diajukan ke anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja nanti anggota Go-Jek sampaikan alasan-alasannya. Seumpama dari anggota DPR mengatakan bisa, ya silakan. Soalnya apa yang jadi keputusan itu yang kita jalankan, sampai saat ini tidak ada ketentuan mereka merupakan angkutan umum," katanya.

Andri mengatakan, untuk masalah aturan Go-Jek dan ojek pangkalan sama saja. Ojek pangkalan juga tak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Untuk itu Dishub akan mengundang pakar untuk memberi masukan perubahan UU soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu.

"Jadi mau Go-Jek, mau ojek (pangkalan) sama saja. Namun jika dia di jalan dan melanggar ketentuan lalu lintas tetap kita ditindak dan akan tetap ditilang, dalam hal ini apa yang dilakukan oleh Polri," katanya. (nal/nrl)


Berita Terkait