"Untuk Go-Jek dalam UU sampai saat ini tidak dibenarkan, walau dari pihak Go-Jek menginginkan legal formal. Jadi Go-Jek meski tidak dibenarkan dalam UU tapi masih dibutuhkan oleh masyarakat banyak," kata Kadishub DKI Andri Yansyah usai pertemuan dengan perwakilan Go-Jek, Uber dan GrabTaxi di kantornya di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015). Β
Sebagi solusinya, UU Nomor 22 tahun 2009 ini akan diupayakan untuk direvisi. Revisi ini nantinya akan coba diajukan ke anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan, untuk masalah aturan Go-Jek dan ojek pangkalan sama saja. Ojek pangkalan juga tak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Untuk itu Dishub akan mengundang pakar untuk memberi masukan perubahan UU soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu.
"Jadi mau Go-Jek, mau ojek (pangkalan) sama saja. Namun jika dia di jalan dan melanggar ketentuan lalu lintas tetap kita ditindak dan akan tetap ditilang, dalam hal ini apa yang dilakukan oleh Polri," katanya. (nal/nrl)











































