KPU Ingatkan Sore Ini Batas Akhir Perbaikan Persyaratan Calon Kepala Daerah

KPU Ingatkan Sore Ini Batas Akhir Perbaikan Persyaratan Calon Kepala Daerah

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 14:28 WIB
KPU Ingatkan Sore Ini Batas Akhir Perbaikan Persyaratan Calon Kepala Daerah
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Selain di tujuh daerah yang pendaftaran calon kepala daerahnya diperpanjang, di Kabupaten dan Kota lainnyaΒ  proses pilkada kini memasuki tahapan verifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bagi pasangan calon yang kurang lengkap dalam persyaratan agar memperbaikinya hingga sore ini.

Pasalnya, hari ini merupakan batas waktu akhir perbaikan verifikasi persyaratan pencalonan. "Kan tanggal 4 menerima. Tanggal 5 sampai 7 Agustus ini untuk memverifikasi. Jadi, kesempatan perbaikan persyaratan terakhir hari ini bila syarat berkasnya kurang, maka pencalonan digugurkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Husni menjelaskan dalam waktu perbaikan persyaratan yang dimulai Selasa (4/8) sampai Jumat (7/8), merupakan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperbaiki persyaratan administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, jika ada pasangan calon yang dinyatakan tak lolos tes kesehatan dan verifikasi administrasi, maka partai atau gabungan partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengganti pasangan calon tersebut.

Kemudian untuk daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua karena pasangan lain tak lolos verifikasi, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Tenggat waktu perbaikan syarat ini ditunggu hingga pukul 16.00

"Kan ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kalau pada masa saat dilakukan verifikasi atau penelitian persyaratan calon, terdapat kurang dari dua pasangan calon, maka KPU membuka kesempatan pergantian oleh parpol," sebutnya,

Hal senada dikatakan komisioner KPU lain, Ida Budhiati. Dia menjelaskan untuk pasangan calon yang mengalami sakit, maka KPU setempat akan memberikan surat rekomendasi pergantian calon kepada parpol pengusung.

Batas waktu yang diberikan tiga hari setelah menerima surat rekomendasi pergantian calon dari KPU setempat.

" Tiga hari setelah dia menerima surat pemberitahuan dari KPU setempat. Ini hari terakhirnya, mereka bisa memajukan calon. Waktunya singkat, tidak lama, tiga hari," sebut Ida.


(hty/erd)


Berita Terkait