BNN: Pengedar Narkotika Bisa Jera Bila Dimiskinkan

BNN: Pengedar Narkotika Bisa Jera Bila Dimiskinkan

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 14:13 WIB
BNN: Pengedar Narkotika Bisa Jera Bila Dimiskinkan
Rachman Haryanto/detikFOTO
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 kurir wanita dan 3 orang pria yang terlibat jaringan narkotika jaringan Nigeria pada Juni 2015. Jaringan narkotika memang kerap dikendalikan dari balik jeruji besi.

"Untuk kasus di Jakarta Pusat, pengendalinya berinisial R saat ini di Lapas Salemba. Masih dipenjara pun dia masih bisa mengendalikan. Ternyata memang ancaman hukuman mati tidak membuat jera," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Deddy Fauzi Elhakim kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2015).

Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera sebab proses pelaksanaannya membutuhkan waktu cukup lama. Para terdakwa kasus narkotika menurut Deddy masih bisa membela diri dengan proses hukum lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hukum kita terlalu longgar. Dari 80 orang yang tereksekusi misalnya sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak ada yang dieksekusi, paling satu. Kenapa? Karena vonis dapat ditunda dengan banding, Peninjauan Kembali (PK)," kata Dedy.

"Tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum dengan uang. Karena mereka punya uang tidak terbatas," sambungnya.

Dia berpendapat, vonis belaka tak akan membuat para pengedar narkoba menjadi jera. "Tapi yang buat jera, eksekusi. Sehingga berhenti total itu. Kemudian dengan UU TPPU, akses dimiskinkan," kata Dedy.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads