"Untuk kasus di Jakarta Pusat, pengendalinya berinisial R saat ini di Lapas Salemba. Masih dipenjara pun dia masih bisa mengendalikan. Ternyata memang ancaman hukuman mati tidak membuat jera," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Deddy Fauzi Elhakim kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2015).
Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera sebab proses pelaksanaannya membutuhkan waktu cukup lama. Para terdakwa kasus narkotika menurut Deddy masih bisa membela diri dengan proses hukum lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum dengan uang. Karena mereka punya uang tidak terbatas," sambungnya.
Dia berpendapat, vonis belaka tak akan membuat para pengedar narkoba menjadi jera. "Tapi yang buat jera, eksekusi. Sehingga berhenti total itu. Kemudian dengan UU TPPU, akses dimiskinkan," kata Dedy.
(rni/fdn)











































