NasDem dan PKS Tolak Hukuman Bagi Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada

Selamatkan Pilkada Serentak

NasDem dan PKS Tolak Hukuman Bagi Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 13:20 WIB
NasDem dan PKS Tolak Hukuman Bagi Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wacana memberi sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon di pilkada ditolak oleh parpol. Kalau soal urusan ini baik parpol KMP maupun KIH sepakat.

Partai NasDem beralasan ada kemungkinan sulit menemukan calon yang baik dan mau maju. NasDem tak mau mengusung calon abal-abal di Pilkada serentak.

"Tidak bisa. Kalau ada calon yang baik, memenuhi aspirasi rakyat, kita calonkan tapi dia tidak mau, apa harus dipaksa?" kata Ketua Bapilu NasDem Enggartiasto Lukita saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NasDem lebih menyoroti perlunya sanksi untuk praktik mahar politik. Menurut Enggar, saat ini tidak ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menjalankan praktik itu.

"Sekarang tidak ada sanksi untuk uang mahar itu. Beranikah kita?" ucapnya.

Enggar menganggap belum ada regulasi yang jelas soal mahar politik. Seharusnya, ada tindakan tegas agar calon yang terbukti langsung digugurkan.

"Susah bagi penyelenggara pilkada untuk ambil sanksi pidana atau digugurkan kalau terbukti. Harus jelas sanksinya, kita harapkan pilkada yang bersih," ujar Enggar.

Tak hanya NasDem yang menolak. PKS pun mengambil sikap yang sama soal hal ini. Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah tidak setuju karena parpol juga menemukan kesulitan membangun koalisi.

"Ada partai yang tidak dapat mitra koalisi. Fleksibel saja dong. Masa dihukum kalau tidak dapat mitra koalisi?" kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Fahri, yang terpenting adalah adanya waktu yang cukup untuk pencalonan. "Yang penting ada fasilitas kecukupan waktu untuk mereka mencalonkan calon," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, saat membuat Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pemerintah tidak terpikir akan muncul satu pasangan calon saja. Undang-undang juga tak mengatur pemberian sanksi kepada partai yang tak mengajukan calon di pilkada.

Atas pengalaman ini tahun depan pemerintah mengagendakan sejumlah revisi undang-undang yang berhubungan dengan penyelenggaraan pilkada. Salah satunya revisi undang-undang tentang partai politik.

"Undang-undang nggak ada (sanksi). Ya kami akan mengagendakan tahun depan, termasuk revisi U parpol. Ini nggak terpikir kemarin muncul 1 pasang," kata Tjahjo di Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Selasa (4/8/2015). (imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads