"Selain kehilangan mobil, korban juga kehilangan buku tabungan, ATM dan sertifikat. Ini akan dikembangkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).
Krishna mengatakan, hilangnya sertifikat rumah Rian ini terletak di Jl Kucica, Pondok Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Alamat di sertifikat rumah tersebut, sesuai dengan alamat tinggal Rian di KTP-nya.
Sementara sebelumnya, Rian diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kepala Dua, Depok. Jika Rian punya rumah, mengapa ia tinggal di rumah kontrakan?
"Ya itu kita akan proses verbal ke orangtuanya lagi," ungkapnya.
Krishna mengatakan, pihaknya bersama Polres Garut masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan pelaku pembunuhan Rian bukan hanya Andy seorang.
"Semua kemungkinan bisa saja, ini masih proses masih berlangsung dan tersangka juga masih belum terbuka semuanya," imbuhhnya.
(mei/mad)











































