Berkas perkara Rusli sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran Rusli masih mengajukan praperadilan.
Mengenai hal tersebut, Basuki menyampaikan pendapatnya agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cepat merespons untuk menentukan terkait hak tersangka yang mengajukan praperadilan. Dia menyebut praperadilan yang diajukan Rusli sah secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal 3 hari sejak didaftarkan, pengadilan negeri harus menentukan kapan sidang (praperadilan) dan hakimnya. Tapi ini sering tidak pas," sambung Basuki.
KPK sendiri menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 25 Juni 2015.
Rusli dijerat KPK berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Rusli disebut menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar.
Rusli dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/fdn)











































