Kasus Sumanto 'Pemakan Mayat Manusia' Belum Diadopsi oleh RUU KUHP

Kasus Sumanto 'Pemakan Mayat Manusia' Belum Diadopsi oleh RUU KUHP

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 11:50 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Masih ingat dengan Sumanto? Lelaki asal Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), itu menggali mayat di pekuburan dan memakannya. Kasus ini lalu membuat geger masyarakat, termasuk jagat hukum karena belum ada ancaman hukuman bagi pemakan mayat manusia. Bagaimana di RUU KUHP?

Sumanto membongkar makam di desanya di Desa Kemangkon pada kurun 2003 . Setelah terungkap, kasus Sumanto menjadi perdebatan hukum pasal apa yang akan diterapkan. Jaksa lalu menjerat Sumanto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini berbunyi:

Barang siapa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi menjadi pertanyaan, apakah mayat termasuk barang?

"Mayat tidak termasuk barang karena definisi barang adalah sesuatu yang bernilai ekonomis," kata salah satu hakim anggota yang memutus perkara itu, Bagus Irawan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/8/2015).

Mendapati hal ini, maka majelis yang diketuai oleh Sumargiatmo melakukan terobosan hukum meluaskan makna 'barang' menjadi sesuatu yang memiliki nilai-nilai kerohanian yang melekat antara benda dengan ahli warisnya. Dengan penafsiran ini, maka Sumanto memenuhi pasal pencurian yang dimaksud. Jika tidak ditafsirkan secara luas, maka Sumanto bisa bebas.

"Lalu kami hukum maksimal sesuai dengan ancaman Pasal 362 KUHP yaitu 5 tahun," ucap Bagus yang kini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Namun menjadi masalah, apakah tepat dan memenuhi rasa keadilan jika hukuman yang dijatuhkan kepada Sumanto hanya selama 5 tahun. Perbuatan yang dilakukannya cukup sadis dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

Setelah satu dasawarsa lebih berlalu, RUU KUHP kini disodorkan pemerintah ke DPR. Dalam pasal tersebut, tidak dimasukkan pasal 'Pencurian Mayat Manusia'. Satu-satunya pasal yang mendekati adalah Pasal 314 RUU KUHP tentang Pasal Merusak Jenazah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Pasal 314 itu berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah, menggali, membongkar, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III

Lalu, bagaimana sikap DPR tentang kasus ini? (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads