Eks KaBIN Hendropriyono: Di Seluruh Dunia Ada Pasal Menghina Presiden

RUU KUHP

Eks KaBIN Hendropriyono: Di Seluruh Dunia Ada Pasal Menghina Presiden

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 11:40 WIB
Eks KaBIN Hendropriyono: Di Seluruh Dunia Ada Pasal Menghina Presiden
Hendropriyono (Dok. detikcom/Foto: Bagus Prihantoro)
Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) AM Hendropriyono menyebut pasal pidana penghinaan terhadap presiden yang masuk dalam RUU KUHP, sebagai hal wajar. Pasal pidana ini menurut Hendropriyono juga berlaku di negara lain.

"Di seluruh dunia, menghina presiden itu ada pasalnya," ujar Hendro, usai menghadiri acara di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (7/8/2016).

"Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Hukum harus bisa menyelesaikan itu. Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau tidak saudara pukul orangnya, kan jadi masalah," tutur Hendro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendro, bagaimanapun menghina presiden adalah sesuatu yang salah. "Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina. Itu gampang saja," ujarnya.

Hendro menambahkan, beda antara mengkritik dan menghina. Mengkritik adalah menyampaikan langsung jika presiden diduga berbuat salah.

"Tapi kalau 'eh lo presiden, bangsat lo'. Nah itu menghina. Beda. Dalam UU harus jelas klasifikasinya," imbuhnya.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah ke DPR berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads