"Di seluruh dunia, menghina presiden itu ada pasalnya," ujar Hendro, usai menghadiri acara di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (7/8/2016).
"Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Hukum harus bisa menyelesaikan itu. Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau tidak saudara pukul orangnya, kan jadi masalah," tutur Hendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan, beda antara mengkritik dan menghina. Mengkritik adalah menyampaikan langsung jika presiden diduga berbuat salah.
"Tapi kalau 'eh lo presiden, bangsat lo'. Nah itu menghina. Beda. Dalam UU harus jelas klasifikasinya," imbuhnya.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah ke DPR berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (rna/fdn)











































