"Saya menyampaikan surat kepada pimpinan KPK kiranya dalam hal ini penyidik, Ibu Evy bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, karena beliau kan baru aja operasi," kata pengacara Evy, Razman Arief Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Razman menjelaskan, Evy baru saja menjalani operasi rahim. Selain itu, menurutnya, istri muda Gubernur Gatot itu juga memiliki riwayat asma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian di situ nggak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan. Tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap, maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evy," imbuhnya.
Sejak Senin (3/8), Evy Susanti menjadi penghuni Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Terkait aturan di tahanan, Rutan KPK memang memiliki aturan yang ketat.
(kha/fdn)











































