Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2015), lahan itu merupakan hutan konsensi hutan tanaman industri sebuah perusahaan penyuplai kertas.
"Langkah penegakan hukum melalui penyegelan kawasan hutan dan lahan yang diduga sengaja dibakar, merupakan tindakan tegas dan komitmen Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang selama ini meresahkan dan mengganggu masyarakat," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir dalam pemasangan segel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roy, sapaan akrab Rasio Ridho Sani, penyegelan diperlukan agar kebakaran lahan tidak berulang-ulang. Selama penyegelan, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di areal yang terbakar.
Roy menambahkan, masyarakat khususnya di Riau sudah terlalu lama menghirup udara yang tidak sehat akibat asap kebakaran. Hal ini menyebakan besar sekali biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah untuk penanggulangan ini. "Untuk itu harus dilakukan tindakan tegas bagi siapapun pelaku pembakaran hutan/lahan agar kejadian ini tidak berulang terus," tambahnya.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan/lahan dapat dihukum penjara 10 tahun denda Rp 10 Milyar, sedangkan UU No. 41 tahun 1999 pelaku pembakaran hutan dapat dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar. (mad/fdn)











































