Polisi Hutan Bersenjata Segel Lahan yang Diduga Sengaja Dibakar di Riau

Polisi Hutan Bersenjata Segel Lahan yang Diduga Sengaja Dibakar di Riau

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 10:19 WIB
Polisi Hutan Bersenjata Segel Lahan yang Diduga Sengaja Dibakar di Riau
Foto: segel hutan
Jakarta - Setelah menyegel lahan yang diduga dibakar seluas hampir 100 hektar di Pekanbaru, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan penindakan di lahan lain. Ada 1.000 hektar lahan di Kabupaten Pelalawan yang disegel para polisi hutan bersenjata.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2015), lahan itu merupakan hutan konsensi hutan tanaman industri sebuah perusahaan penyuplai kertas.

"Langkah penegakan hukum melalui penyegelan kawasan hutan dan lahan yang diduga sengaja dibakar, merupakan tindakan tegas dan komitmen Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang selama ini meresahkan dan mengganggu masyarakat," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir dalam pemasangan segel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasio memasang segel bersama dengan Penyidik dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bersenjata lengkap dibawah Komando Kemas Anas dan Direktur Penegakan Hukum Pidana, Muhammad Yunus serta Kepala BPLHD Riau, Yuliawati dan Kapus Ekoregion Sumatera, Amral Ferry.

Menurut Roy, sapaan akrab Rasio Ridho Sani, penyegelan diperlukan agar kebakaran lahan tidak berulang-ulang. Selama penyegelan, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di areal yang terbakar.

Roy menambahkan, masyarakat khususnya di Riau sudah terlalu lama menghirup udara yang tidak sehat akibat asap kebakaran. Hal ini menyebakan besar sekali biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah untuk penanggulangan ini. "Untuk itu harus dilakukan tindakan tegas bagi siapapun pelaku pembakaran hutan/lahan agar kejadian ini tidak berulang terus," tambahnya.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan/lahan dapat dihukum penjara 10 tahun denda Rp 10 Milyar, sedangkan UU No. 41 tahun 1999 pelaku pembakaran hutan dapat dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar. (mad/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads