KPU menyatakan bahwa peraturan seperti itu diterbitkan karena ketentuan di undang-undang belum tegas. Hanya dinyatakan bahwa ada masa perpanjangan pendaftaran bagi daerah yang baru memiliki satu pasangan calon.
Polemik ini kemudian memunculkan usulan kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Benarkah kondisi sudah genting dan memaksa sehingga butuh Perppu lantaran ada kecolongan dalam pembuatan undang-undang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga menegaskan bahwa kondisi ini masih belum mendesak untuk diterbitkan Perppu. Maka itu jalan keluar yang dipilih adalah rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari. Tetapi KPU hanya mengambil 3 hari saja dari rekomendasi tersebut.
"Enggak ada masalah, clear. Contoh, sepanjang republik ini mengeluarkan Perppu kan pasti ribut, enggak ada yang enggak ribut. Sama juga (kalau sekarang menerbitkan Perppu). Kemarin (5/8) debat panjang, ini ya atau tidak. Semua enggak ada masalah. Celah undang-undang masih memungkinkan, wong 9 Desember 2015 kok Pilkada-nya. Sepanjang tahapannya oke," kata Tjahjo.
Dia berpendapat bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan KPU hanya tinggal mencetak surat suara saja. Hingga saat ini belum ada pemikiran untuk segera merevisi undang-undang Pilkada.
"Masih ada (Pilkada) 2017, masih ada Pileg, Pilpres langsung sekaligus merevisi UU Parpol. Jujur DPR dan pemerintah enggak berpikir itu (muncul calon tunggal). Ini saja ada daerah yang punya 10 pasang," sebut Tjahjo.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan bahwa sudah seharusnya ada revisi UU Pilkada. Dia pun meminta perpanjangan waktu tak perlu dilakukan dahulu dan KPU segera menghadap Komisi II.
"Mau berkali-kali UU kita ubah, tidak ada soal. Jangan dikatakan ini karena partainya ada persoalan," ucap politikus Golkar itu.
Fraksi Golkar memang gencar meminta untuk revisi UU Pilkada sebelum KPU memulai tahapan persiapan. Tetapi usulan itu ditolak oleh sejumlah fraksi lain karena menganggap hanya akal-akalan Golkar untuk menunda Pilkada sehingga partai yang bersengketa itu tak kehilangan kesempatan.
Syarat Calon Independen Ditambah
Kemunculan calon tunggal yang nyaris tanpa tanding pada tahun ini disebut-sebut disebabkan pula oleh semakin sulitnya pendaftaran calon independen. Padahal publik menilai bahwa banyak figur yang tak berkendaraan politik lewat partai dan tak kalah berkualitas untuk memimpin daerah.
"Kalau kenapa perseorangan diperketat? Karena kita memilih orang yang berkualitas. Memilih pemimpin daerah yang dikritik media itu, diperketat agar yang maju itu tokoh yang dikenal, punya prestasi baik," kata Tjahjo.
Sayangnya calon independen tak diberi kesempatan melaju di babak perpanjangan. Kemungkinan yang terjadi adalah masih ada wilayah yang bercalon tunggal sehingga pemilihannya ditunda dan jabatan kepala daerah ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).
"Plt akan menjabat kalau seandainya ditunda. Tetapi plt itu tidak lengkap karena dia mengganti staf saja tidak bisa. Itu bisa nanti Kemendagri mengeluarkan peraturan. Itu sudah kita pertimbangkan, apakah PP atau cukup permendagri yang memperkuat Plt itu. Seandainya plt aman ya dengan plt, toh jalan semua," ujar Tjahjo.
Mengenai calon independen sendiri Tjahjo kemudian memberi sinyal positif. Tetapi dia tak bisa memastikannya saat ini.
"Minggu depan kemungkinan, kemungkinan loh ya MK putuskan soal calon perseorangan (independen) yang minta perpanjangan waktu yang dimotori oleh Fadjroel Rachman itu," kata dia.
Halaman 2 dari 2











































