Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (7/8/2015). Dia menjelaskan, kasus perkosaan ini dialami korban yang berusia 17 tahun. Pelakunya tidak lain ayah tirinya yang bekerja sebagai karyawan perkebunan sawit diΒ Kecamatan Pelangiran, Inhu.
Kasus perkosaan ini, lanjut Guntur, dilakukan tersangka Abdul Salim sejak Januari 2015 lalu. Pertama kali dilakukan, saat korban berada di kamar menjaga adiknya yang berusia 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Guntur, awal kejadian itu sebenarnya korban menolak keras keinginan bapak tirinya. Namun dengan di bawah ancaman pembunuhan, tersangka akhirnya leluasa memperkosa anak tirinya.
Sejak peristiwa itu, lanjut Guntur, ternyata setiap kali ada kesempatan, tersangka tetap melakukan hal yang sama. Beberapa kali setiap rumah dalam keadaan sepi, Abdul Salim minta anak tirinya untuk meladeni nafsu bejatnya.
"Setiap kali memperkosa anaknya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban dan adiknya. Karenanya, korban tak kuasa menghadapi bapak tirinya," kata Guntur.
Belakangan, tante korban merasa ada yang janggal terhadap korban. Tantenya merasa, jika keponakannya itu sudah berbadan dua.
"Ketika didesak tantenya apa sebenarnya yang terjadi, barulah akhirnya korban mengaku sudah diperkosa berulang kali. Hasil pemeriksaan di Puskesmas, korban positif hamil ulah bapak tirinya," kata Guntur.
Tidak terima keponakannya dijadikan budak nafsu bapak tirinya, Kamis (6/8) keluarga tante korban melaporkan kasus ini ke Polsek setempat.
"Atas laporan tersebut, tim Polsek langsung menangkap tersangka yang lagi berada di rumahnya. Kini tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Guntur. (cha/dra)











































