Jumlah yang dicomot S memang tidak banyak, 0,5 gram. Tapi tetap saja yang namanya narkotika berbahaya. Baik itu digunakan apalagi diedarkan. S nekat mengutil barang bukti tersebut saat berlangsung acara pemusnahan 24,4 kg sabu dan 154 butir ekstasi, yang dilakukan BNN di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2015).
Peristiwa itu terjadi dikala petugas menyuruh S untuk membawa barang bukti sabu itu ke dalam insenerator yang siap melelehkan sabu. "Dia justru mencuri beberapa gram dan dimasukkan ke saku celananya," kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku ditemukan pisau silet serta beberapa serpihan sabu yang dicuri. Petugas langsung membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
S sendiri terancam diperberat akibat melakukan aksi nekatnya itu. "S bisa diberikan tambahan hukuman karena berkenaan dengan kredibilitas dalam tahanan. Bisa saja misalnya dia dihukum 10 tahun karena melakukan ini ditambah 3 tahun jadi 13 tahun. Kami masih periksa yang bersangkutan," tutup Slamet (ahy/bpn)











































