"Kami mengusulkan UU Pembuktian Terbalik. Supaya pemberantasan korupsi berjalan lebih cepat," kata Sekretaris PP Muhammadiyah terpilih, Abdul Mu'ti, kepada wartawan di arena Muktamar ke-47 di Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel, Kamis (6/8/2015).
Abdul Mu'ti mengatakan, bersama dengan penyalahgunaan narkoba dan terorisme, korupsi sudah diputuskan menjadi salah satu kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, perlu upaya pemberantasan yang juga luar biasa, layaknya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba atau terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2020
Menurut Mu'ti, mekanisme hukum pemberantasan korupsi yang ada sekarang ini terlalu lambat. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan koruptor untuk berkelit, di antaranya praperadilan yang sedang tren akhir-akhir ini. Oleh karenanya dibutuhkan terobosan yang luar biasa agar bisa sukses memberantas korupsi.
Rekomendasi UU Pembuktian Terbalik ini baru diputuskan di Komisi IV Muktamar ke-47 dan baru akan disahkan di sidang pleno Muktamar ke-47 Jumat (7/8) besok. Setelah rekomendasi ini disepakati, Muhammadiyah akan menindaklanjuti dengan membuat naskah akademik untuk disodorkan ke pemerintah dan DPR.
"Iya, kita akan lakukan langkah-langkahnya," ujar doktor lulusan Flinders University South Australia ini. (tor/bag)











































