Soal Wacana Koruptor Dihukum Mati, Kejagung: Syaratnya Berat

Soal Wacana Koruptor Dihukum Mati, Kejagung: Syaratnya Berat

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 18:19 WIB
Soal Wacana Koruptor Dihukum Mati, Kejagung: Syaratnya Berat
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wacana untuk menghukum mati koruptor kembali mencuat dari ulama Nadhlatul Ulama. Bahkan Pemuda Muhammadiyah merekomendasikan agar jenazah koruptor tak perlu disalatkan.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan wewenang penuntutan menilai hukuman mati untuk koruptor mungkin saja dilakukan. Hanya saja hal tersebut sulit lantaran ada ketentuan khusus yang mengaturnya.

"Indonesia di dalam UU Pemberantasan Korupsi sebetulnya ada ancaman pidana mati kepada koruptor. Itu ada tapi dalam kondisi tertentu," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat-syaratnya sangat berat dan sampai hari ini belum pernah satu pun pengadilan memvonis hukuman mati kepada koruptor," sambung Tony.

Korps Adhyaksa menilai wacana tersebut tidak masalah berkembang di masyarakat. Nantinya publik sendiri yang akan merespons mengenai wacana tersebut.

"Ya itu sebagai wacana silakan saja berkembang ya. Bagaimana tanggapan masyarakat. Bagaimana pendapat aparat penegak hukum, kita akan cermati perkembangannya," pungkas Tony. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads