Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan wewenang penuntutan menilai hukuman mati untuk koruptor mungkin saja dilakukan. Hanya saja hal tersebut sulit lantaran ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
"Indonesia di dalam UU Pemberantasan Korupsi sebetulnya ada ancaman pidana mati kepada koruptor. Itu ada tapi dalam kondisi tertentu," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korps Adhyaksa menilai wacana tersebut tidak masalah berkembang di masyarakat. Nantinya publik sendiri yang akan merespons mengenai wacana tersebut.
"Ya itu sebagai wacana silakan saja berkembang ya. Bagaimana tanggapan masyarakat. Bagaimana pendapat aparat penegak hukum, kita akan cermati perkembangannya," pungkas Tony. (dha/hri)











































