Pekan Depan, Pansus DPRD akan Bahas Kasus Sumber Waras dengan Wagub Djarot

Pekan Depan, Pansus DPRD akan Bahas Kasus Sumber Waras dengan Wagub Djarot

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 18:14 WIB
Pekan Depan, Pansus DPRD akan Bahas Kasus Sumber Waras dengan Wagub Djarot
Foto: Elza Astari
Jakarta - Pansus DPRD DKI hari ini mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat terkait temuan BPK tentang hasil audit APBD 2014. Pekan depan rapat akan kembali digelar dengan pembahasan yang berbeda.

"Minggu depan, Selasa, kita akan melanjutkan membahas berkaitan dengan temuan lahan di Sumber Waras," ungkap Ketua Pansus Triwicaksana di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (6/8/2015).

Menurut pria yang akrab dipanggil Sani itu, pada agenda kedua minggu depan akan ada banyak pihak yang diundang. Tentu saja termasuk Wagub Djarot dan Inspektorat DKI Larso Marbun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan diundang dinas kesehatan, Bapeda, kemudian juga Walikota Jakarta Barat, juga Dinas Pelayanan Pajak terkait dengan NJOP," kata Sani.

Dalam kasus RS Sumber Waras ini, BPK menemukan pengadaan dengan tidak melalui proses yang memadai. BPK pun mengindikasikan temuan ini merugakan Pemprov DKI hingga Rp 191,33 miliar.

Sementara itu pertemuan pertama tadi, Pemprov dan Pansus DPRD melakukan pembahasan terkait dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,8x Ha di Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi. Menurut BPK, proses yang dilakukan pemprov dalam kerjasama tersebut tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.

"Kalau dari audit BPK itu sertifikatnya yang ada beberapa hektar tidak ditemukan baik di Pemprov maupun pihak PT Duta Pertiwi sebagai pihak yang diajak kerja sama. Kedua Sertifikat HPL-nya yang juga belum selesai, belum mencakup semua tanah hasil kerjasama. Ketiga HGB-nya diatas HPL juga belum selesai semua," tutur Sani.

"Keempat ada beberapa bidang tanah, kalau saya nggak salah ingat ada 18 Ha tanah, yang tidak ditemukan sertifikatnya tapi sudah berdiri bangunan-bangunan komersial. Nanti Pansus akan cek ke lapangan untuk melihat situasi dari hasil audit itu," imbuhnya.

Sani pun mengingatkan agar Djarot pekan depan membawa data-data atau informasi yang diperlukan berkenaan dengan hal yang akan dibahas. Djarot sendiri meminta agar pansus juga mempertemukan Pemprov DKI dengan pihak BPK untuk mengklarifikasi kebenaran temuan-temuan.

"Mohon Pak Wagub menyiapkan data-data sehingga anggota bisa membahasnya karena satu-satunya bahan yang kami miliki dari BPK," anggota Fraksi PKS itu mengingatkan.

"Besok Selasa, nggak ada persiapan. Kan sudah ada semua. Makanya bisa diklarifikasi apa betul ada kelebihan pembayaran ke Sumber Waras," jawab Djarot saat dikonfirmasi di lokasi yang sama.

Wakil Ketua Pansus Prabowo Soenirman yang ikut dalam pertemuan mencium adanya indikasi pidana dari temuan-temuan BPK ini. Meski begitu, sebelum dibawa ke ranah hukum, perlu ada audit investigatif yang dilakukan BPK jika memang ada indikasi seperti itu.

"Diaudit investigatif dulu, kalau itu nyata (ada tindakan pidana) baru kita bawa ke badan hukum. Kalau orang yang terlibat sudah pensiun, kita cari. Kita sarankan BPK yang melapor," tukas Prabowo.

Adapun pansus ini dibentuk sebagai tindaklanjut laporan BPK. Dari total 70 temuan dengan total nilai Rp 2,16 triliun, ada 6 permasalahan signifikan yang menjadi fokus pansus. Yakni:

1. Lemahnya pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 Ha di Mangga Dua dengan PT DP  dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.

2. Pengadaan Tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 M.

3. Penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset pemprov DKI kepada PT TJ (BUMD) melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.

4. Penyerahan aser Inbreng pemprov DKI berupa tanah 794.830,05 m2, bangunan seluas 234 m2, dan 3 blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.

5. Kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 m.

6. Administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan (BOP) tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 m.

Adapun temuan-temuan tersebut berindikasi merugikan daerah senilai Rp 44,37 m. Di mana potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai 3,23 m, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan sebesar Rp 3,04 m.

(elz/slh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini