Mohon Keringanan Hukuman, Andrew Hidayat Akui Serahkan Uang ke Adriansyah

Mohon Keringanan Hukuman, Andrew Hidayat Akui Serahkan Uang ke Adriansyah

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 18:13 WIB
Foto: CNN Indonesia/Aghnia Adzkia
Jakarta - Sidang Andrew Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah kembali digelar hari ini. Agenda sidang yaitu pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim Andrew akui memang pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Adriansyah.

"Secara jujur saya mengakui saya memang memberi sejumlah uang kepada saudara Adriansyah. Jika itu bertentangan dengan hukum, saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Andrew di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).

"Tapi uang tersebut sama sekali tak ada hubungan dengan perizinan. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kegiatan tesebut. Saya masih punya anak-anak kecil di rumah, saya sebagai kepala keluarga, saya mohon diberi keringanan hukuman," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrew mengatakan, uang yang ia berikan kepada Andriansyah tersebut untuk keperluan pengobatan. Tak ada hubungan dengan urusan perizinan perusahaannya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Majelis hakim mengapresiasi kesediaan Andrew untuk mengakui perbuatannya. Hanya saja majelis mempersoalkan pernyataan Andrew yang terdapat dalam BAP.

"Saudara mengatakan 'pasti urusan duit'. Pernyataan ini seakan kontradiktif dengan pernyataan saudara bahwa saudara ikhlas membantu Adriansyah," tutur Majelis Hakim.

"Mungkin itu masalah bahasa saja yang mulia. Adriansyah memang kelihatan sakit sekali, sehingga kalau janjian ketemu saya ada pemikiran pasti ada hubungan dengan uang. Tapi itu hanya masalah bahasa saja," ujar Andrew.

Andrew merupakan bos PT Mitra Maju Sukses (MMS). Ia diduga melakukan penyuapan kepada politikus PDIP, Adriansyah, terkait izin usaha pertambangan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Andrew ditangkap KPK pada 9 April 2015 silam, tak lama setelah penangkapan Adriansyah. Saat penangkapan Adriansyah, diamankan uang sejumlah Rp 500 juta.

Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan 20 Agustus 2015 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. (rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads