Aniaya Teman Pria di Kafe di Senayan, Micha Sindoro Dihukum Percobaan

Aniaya Teman Pria di Kafe di Senayan, Micha Sindoro Dihukum Percobaan

Rivki - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 18:06 WIB
Aniaya Teman Pria di Kafe di Senayan, Micha Sindoro Dihukum Percobaan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) memvonis hukuman percobaan kepada Micha Sindoro dalam kasus penganiayaan. Micha terbukti melakukan penganiayaan ringan kepada Andrew.

Sidang putusan itu diketok oleh hakim Tito Suhud, Rabu (5/8/2015). Dalam salinan putusan yang diperoleh hari ini, Micha divonis bersalah melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan dengan 3 bulan masa percobaan," tulis hakim Tito dalam putusannya yang diperoleh wartawan, Kamis (6/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut berarti, Micha tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum selama 3 bulan dan bila melanggar tanpa harus proses sidang dia langsung dijebloskan ke penjara selama 2 bulan sesuai isi putusan.

Humas PN Jakpus, Bambang Kustopo, membenarkan vonis tersebut. Dia juga menganggap, kasus 352 KUHP boleh saja disidang tipiring tergantung penyidik.

"Tidak ada yang salah dengan sidangnya, sudah sesuai KUHAP," ucapnya.

Bambang mengatakan, terdakwa menerima putusan tersebut. "Kalau dia tidak ajukan upaya hukum lain, berarti sudah incracht," ucapnya.

Kasus bermula pada 14 Desember 2014. Andrew mengaku dipukul Micha saat mereka kumpul di sebuah kafe di daerah Senayan. Atas hal itu, Andrew tidak terima dan melapor ke polisi. (rvk/asp)


Berita Terkait