Sidang putusan itu diketok oleh hakim Tito Suhud, Rabu (5/8/2015). Dalam salinan putusan yang diperoleh hari ini, Micha divonis bersalah melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan dengan 3 bulan masa percobaan," tulis hakim Tito dalam putusannya yang diperoleh wartawan, Kamis (6/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Jakpus, Bambang Kustopo, membenarkan vonis tersebut. Dia juga menganggap, kasus 352 KUHP boleh saja disidang tipiring tergantung penyidik.
"Tidak ada yang salah dengan sidangnya, sudah sesuai KUHAP," ucapnya.
Bambang mengatakan, terdakwa menerima putusan tersebut. "Kalau dia tidak ajukan upaya hukum lain, berarti sudah incracht," ucapnya.
Kasus bermula pada 14 Desember 2014. Andrew mengaku dipukul Micha saat mereka kumpul di sebuah kafe di daerah Senayan. Atas hal itu, Andrew tidak terima dan melapor ke polisi. (rvk/asp)










































