"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (6/8/2015).
Adriansyah yang hari ini menandatangani berkas pelimpahan, mengaku siap untuk segera menjalani persidangan. Dia akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Adriansyah ditangkap KPK di tengah gelaran kongres PDIP di Sanur, Bali. Adriansyah tertangkap basah tengah menerima uang suap dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Andrew beberapa waktu yang lalu, Adriansyah membenarkan telah menerima sejumlah uang dari PT MMS. Khusus untuk uang yang diamankan saat OTT, Adriansyah mengakui bahwa uang sejumlah Rp 500 juta itu akan dibagikan ke beberapa kader PDIP yang tengah mengikuti kongres. (kha/hri)











































