Namun saat ditahan oleh KPK dalam kasus suap hakim PTUN, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Razman Arief Nasution menyebutkan bahwa pihaknya ingin kasus bansos itu diambil alih KPK saja. Alasan Razman yaitu agar lebih efektif sehingga kasus tersebut disidik KPK saja.
Pihak Korps Adhyaksa sendiri tak ingin terlalu pusing dengan kabar tersebut. Mereka siap menindak siapapun oknum jaksa jika ada tuduhan mereka bermain perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sendiri telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemprov Sumut. Bahkan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sempat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (5/8) kemarin.
Tony menyebut kasus bansos itu tetap disidik Kejagung. Pihak KPK pun sudah menyatakan bahwa kasus tersebut lebih baik ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Mengenai kemungkinan untuk meminta keterangan dari Gatot, Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan KPK. Hanya saja belum jelas kapan Kejagung akan memanggil Gatot untuk diperiksa.
"Pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah selesai baru kita jadwalkan pemeriksaan gubernur. Kan dia nggak kemana-mana sudah ada di KPK. Jadi koordinasi lebih mudah," ujar Tony.
(dha/faj)











































