"Jadi Hutama Karya menang melalui tender, mekanismenya sesuai prosedur, tapi setelah menang kan biasalah ada yang minta dan lainnya," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Aryo mengaku bahwa Budi telah menyerahkan uang itu ke dua orang pejabat Kemenhub pada tahun 2011. Namun, Aryo tak mau menyebut nama pejabat Kemenhub itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, Budi juga mengakui bahwa PT Hutama Karya memang melakukan mark up proyek diklat pelayaran Sorong tahap 3 sehingga akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 40 miliar.
"Memang ada cost-cost tertentu yang kemahalan segala macem speknya. Memang kalau kontraktor itu nawar kan pasti harganya agak ditinggiin sedikit untuk antisipasi harga naik, nggak mungkin nawar pas-pasan," tegas Aryo.
Budi Rachmat Kurniawan resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014. Untuk sementara, Budi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya juga sudah melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong tahap III. Dua tersangka yang ditahan adalah Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Irawan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
(kha/aan)










































