Dalam keterangan Kamis (6/8/2015), Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyatakan, penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi ke Kementerian BUMN.
Dikatakan Mukhzan, tiga unit mobil listrik tersebut dua unit jenis Toyota Alphad dan satu unit Suzuki APV. Ketiganya sekarang berada di Kejati Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhzan menjelaskan, pengadaan mobil listrik ini sebesar Rp 32 miliar secara nasional pada tahun 2013.
"Di Riau, ada tiga unit di Kampus UNRI. Dulunya mobil tersebut bisa dipergunakan, namun belakangan saat disita mobil dalam keadaan rusak," kata Mukhzan. (cha/rul)











































