"Menlu Retno melakukan komunikasi langsung dengan Menlu kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi RTK dan sekaligus mendorong proses pembebasannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal dalam rilisnya, Kamis (6/8/2015).
Menurut Iqbal, sejak Rustawi ditangkap pada (1/5/2015), pemerintah melalui KBRI Bandar Seri Begawan (KBRI BSB) terus memberikan langkah-langkah perlindungan kekonsuleran untuk pembebasan pria asal Malang tersebut. KBRI BSB juga menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangan bagi Rustawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar, Rustawi ditampung di shelter KBRI BSB," kata Iqbal.
Pada sidang ketujuh yakni 5 Agustus hakim memutuskan untuk membebaskan Rustawi di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Rustawi bebas dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya tersebut.
Rustawi ditangkap di Bandara Brunei oleh otoritas Brunei karena dugaan membawa bahan peledak pada (1/5/2015). Dia ditangkap saat transit menuju Jeddah untuk umrah karena ditemukan benda-benda berbahaya termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper milik Rustawi. Benda-benda berbahaya itu sengaja dimasukkan anak Rustawi karena kesal dengan ayahnya. Anak Rustawi kini sudah mendekam di sel di Malang. (nwy/try)











































