"Direncanakan Rustawi akan diterbangkan langsung dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya pada Sabtu 8 Agustus 2015," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal dalam rilisnya, Kamis (6/8/2015).
Menurut Iqbal, sidang Rustawi telah dilakukan sebanyak 7 kali, yaitu tanggal 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Namun, selama sidang pertama hingga keenam, hakim belum menetapkan vonis karena hasil tes laboratorium atas benda berbahaya tersebut belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang ketujuh (5/8/2015) di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, hakim memutuskan untuk membebaskan Rustawi. Rustawi bebas dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut.
Rustawi ditangkap di Bandara Brunei oleh otoritas Brunei karena dugaan membawa bahan peledak pada tanggal (2/5/2015). Dia ditangkap ketika sedang transit menuju Jeddah untuk umrah karena ditemukan benda-benda berbahaya termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper milik Rustawi. Benda-benda berbahaya itu sengaja dimasukkan anak Rustawi karena kesal dengan ayahnya. Anak Rustawi kini sudah mendekam di sel di Malang.
(nwy/try)











































