"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kami menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Kamis (6/8/2015).
Menurut Ridwan, tidak adannya unsur pidana itu dilihat dari tidak adanya korban jiwa maupun kerugian materi dalam kasus ini. Tidak ada laporan dari gedung-gedung di kawasan Thamrin.
Polisi kembalikan drone (Mei Amelia/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, OX tetap harus membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya dan mematuhi Permenhub No 90 Tahun 2015 tentang penggunaan drone.
"Drone-nya sudah kita serahkan lagi ke pemiliknya, sementara rekamannya kita sita," tuturnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Ridwan berharap menjadi pembelajaran bagi publik terutama yang memiliki drone. Pengguna drone diharapkan mentaati dan mematuhi segala ketentuan penggunaan drone yang termaktub dalam Permenhub No 90 Tahun 2015. (mei/hri)












































Polisi kembalikan drone (Mei Amelia/detikcom)