Hal tersebut disampaikan Bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014, Nur Kholifah, saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015). Nur saat diangkat menjadi PNS tahun 2008 silam, terlebih dahulu harus menyerahkan 'iuran' sebesar Rp 15 juta.
"Benar saya membayar Rp 15 juta untuk proses pengangkatan," ujar Nur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak, konsekuensinya ya itu, nggak diangkat," jawab Nur.
Menurut Nur, besaran Rp 15 juta tersebut memang sudah dipatok sebelumnya. Rekan Nur di Dinas yang lain pun di tahun yang sama dimintai jumlah uang yang sama.
"Besarannya sama," tutur Nur.
Sebagai bendahara, Nur juga membenarkan kebiasaan adanya uang setoran jika baru ada dana yang cair. Untuk pencairan di bawah Rp 5 juta akan dipotong 10 persen, sedangkan di atas Rp 5 juta dipotong 20 persen.
"Kami menyetor ke bagian keuangan, namanya Ibu Ririn. Jadi setiap bulan menyetor. Dimasukan ke dalam amplop. Kalau kurang biasanya kita ditelepon," ujar Nur.
"Siapa yang meminta menyetor?" tanya jaksa.
"Bendahara sebelum saya juga begitu, dan dari keuangan menginstruksikan seperti itu. Tidak ada aturan tertulis. Uangnya diserahkan ke Bapak Bupati," ungkap Nur.
"Tahu dari mana saksi bahwa itu untuk Bupati?" tanya JPU.
"Dari kepala dinas," jawab Nur. (rna/slh)











































