Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin menyatakan, kesepuluh kapal ikan asing asal Vietnam ditangkap di dua wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Β
Enam kapal ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau pada 1 Agustus lalu. Masing-masing kapal BV 95228 TS berkapasitas 35 Gross Ton (GT), BV 95609 TS 36 GT, BV 95472 TS 32 GT, BV 95632 TS 36 GT, dan BV 75169 TS 32 GT. Proses hukum selanjutnya terhadap kapal-kapal ini dilakukan di stasiun PSDKP Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sepuluh kapal ini, diamankan pula 91 Anak Buah Kapal berkewarganegaraan Vietnam," kata Asep Burhanudin di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (6/8/2015) siang.
Disebutkan, kapal-kapal ikan asing ini diduga melanggar Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidananya 6 tahun kurungan dan denda Rp 20 milliar.
Sementara Kapten Kapal Hiu Macan 005, Samson menyatakan, saat ditangkap kapal-kapal ikan asal Vietnam ini sedang beroperasi pada malam hari.
"Ini merupakan modus baru yang mereka lakukan, karena biasanya kapal ikan asing ini sering beroperasi pada siang hari," ujarnya. (rul/try)











































