"Pelaku berinisial CS (38), RM (36) dan EE (30), ditangkap pada Kamis (6/8) sekitar pukul 02.30 WIB saat sedang memakai sabu," ujar Kasi Humas Polsek Mampang Prapatan, Aiptu Sukarno dalam keterangannya, Kamis (6/8/2015).
Menurut Sukarno, ketiganya ditangkap dalam sebuah rumah. "Satu paket sabu yang kami dapatkan dari CS dan RM ditemukan terbungkus dalam plastik kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kami juga menyita sebuah botol yang digunakan sebagai alat isap," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tak berhenti untuk mengingatkan agar masyarakat memberikan perhatian kepada para generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba. Apabila terindikasi, segera laporkan kepada polisi," imbaunya.
(rii/slh)










































