"Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagaimana Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 per 3 Agustus 2015," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Husni memberikan penjelasan ini terkait tanggapan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Empat komisioner KPU lain hadir untuk menemani Husni yaituΒ Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu teman-teman (KPUD) yang akan menentukan. Tapi, mundur beberapa hari. Kalau penetapan daerah lain yang normal kan 24 Agustus," tutur Husni.
Kemudian, Komisioner KPU lain, Hadar Nafis Gumay mengatakan konsekuensi lain yang jadwalnya berubah adalah waktu kampanye. Bila pasangan calon lain adalah tiga hari setelah pengumuman penetapan yaitu dimulai 27 Agustus, maka untuk tujuh daerah ini dipotong beberapa hari dari masa kampanye.
"Kan pengumuan penetapan untuk daerah tanggal 24, tiga hari dimulai untuk kampanye. Hanya akan ketinggalan dua hari kampanye. Perbedaannya tidak terlalu panjang," katanya.
Hadar mengatakan meski ada perubahan jadwal dalam tahapan, KPU yakin jadwal pemungutan suara tidak akan tetap berubah pada 9 Desember 2015. Ia menyebut perubahan sedikit ini tak akan terlalu berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.
"Enggak, enggak jadi persoalan. Tetap diupayakan 9 Desember untuk pemungutan suara," sebutnya.
(hat/van)











































