KPU: Pendaftaran Tambahan untuk 7 Daerah Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada

Selamatkan Pilkada Serentak

KPU: Pendaftaran Tambahan untuk 7 Daerah Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 14:58 WIB
KPU: Pendaftaran Tambahan untuk 7 Daerah Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada
Foto: M Iqbal
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon untuk tujuh daerah selama tiga hari yaitu Minggu (9/8) sampai Selasa (11/8). KPU meminta tujuh kabupaten/kota yang melakukan penundaan agar segera mencabut keputusan penundaan itu.

"Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagaimana Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 per 3 Agustus 2015," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Husni memberikan penjelasan ini terkait tanggapan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Empat komisioner KPU lain hadir untuk menemani Husni yaituΒ  Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjelasannya, dampak pembukaan kembali pendaftaran ada beberapa tahapan yang diperkirakan mundur bagi tujuh daerah ini. Salah satunya waktu pengumuman penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi mundur menjadi 29 Agustus.

"Itu teman-teman (KPUD) yang akan menentukan. Tapi, mundur beberapa hari. Kalau penetapan daerah lain yang normal kan 24 Agustus," tutur Husni.

Kemudian, Komisioner KPU lain, Hadar Nafis Gumay mengatakan konsekuensi lain yang jadwalnya berubah adalah waktu kampanye. Bila pasangan calon lain adalah tiga hari setelah pengumuman penetapan yaitu dimulai 27 Agustus, maka untuk tujuh daerah ini dipotong beberapa hari dari masa kampanye.

"Kan pengumuan penetapan untuk daerah tanggal 24, tiga hari dimulai untuk kampanye. Hanya akan ketinggalan dua hari kampanye. Perbedaannya tidak terlalu panjang," katanya.

Hadar mengatakan meski ada perubahan jadwal dalam tahapan, KPU yakin jadwal pemungutan suara tidak akan tetap berubah pada 9 Desember 2015. Ia menyebut perubahan sedikit ini tak akan terlalu berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.

"Enggak, enggak jadi persoalan. Tetap diupayakan 9 Desember untuk pemungutan suara," sebutnya.

(hat/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads