Hal ini sempat dipermasalahkan pihak Rusli dalam permohonan praperadilannya, terkait temuan sprindik ganda saat memeriksa Rusli untuk kasus suap sengketa Pilkada di MK. Menurut kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, kliennya diperiksa berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik-18/01/06/2015 dan Sprin.Dik-19/01/06/2015.
"Memang ada kesalahan, namun hanya kesalahan pengetikan, bukan penerbitan sprindik ganda," ujar Novel dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (6/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Novel menjawab "Itu bukan kapasitas saya, saya tidak bisa menyampaikan karena kapasitas saya bukan ahli," jawab dia.
Mendengar hal tersebut, hakim tunggal Martin Ponto Bidara buru-buru menengahi. "Sudah, kesalahan ketik itu wajar dilakukan di mana saja, bahkan di KPK juga," kata Hakim. (rii/faj)











































