Novel Baswedan Pastikan Tak Ada Sprindik Ganda untuk Bupati Morotai

Praperadilan Bupati Morotai

Novel Baswedan Pastikan Tak Ada Sprindik Ganda untuk Bupati Morotai

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 14:54 WIB
Novel Baswedan Pastikan Tak Ada Sprindik Ganda untuk Bupati Morotai
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi fakta dari pihak KPK dalam sidang praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua. Dalam kesaksiannya, Novel mengakui terdapat kesalahan pengetikan sprindik terhadap Rusli Sibua.

Hal ini sempat dipermasalahkan pihak Rusli dalam permohonan praperadilannya, terkait temuan sprindik ganda saat memeriksa Rusli untuk kasus suap sengketa Pilkada di MK. Menurut kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, kliennya diperiksa berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik-18/01/06/2015 dan Sprin.Dik-19/01/06/2015.

"Memang ada kesalahan, namun hanya kesalahan pengetikan, bukan penerbitan sprindik ganda," ujar Novel dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (6/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai bertanya."Apakah wajar kesalahan pengetikan dilakukan di KPK?" kata dia.

Namun Novel menjawab "Itu bukan kapasitas saya, saya tidak bisa menyampaikan karena kapasitas saya bukan ahli," jawab dia.

Mendengar hal tersebut, hakim tunggal Martin Ponto Bidara buru-buru menengahi. "Sudah, kesalahan ketik itu wajar dilakukan di mana saja, bahkan di KPK juga," kata Hakim. (rii/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads